JAKARTA (podiumindonesia.com)- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Laporan terkait kesalahan input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilu (Situng) KPU yang tidak sesuai form C1. Kesalahan ini dinilai bukan karena human eror tetapi ada unsur kesengajaan.
“Kami melaporkan Komisioner KPU RI terkait kesalahan dalam melakukan entri data Pilpres 2019 di website https://infopemilu.kpu.go.id karena data yang diinput KPU RI tidak sesuai dengan hasil perhitungan di TPS pada Form C1,” kata tim advokasi ACTA, Hanfi Fajri dalam keteranganya, Sabtu (27/4/2019).
Laporan ACTA itu telah terdaftar di Bawaslu No. 49/ LP/ PP/ RI/ 00.00/IV/2019 tertanggal 26 April 2019.
Hanfi mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap yang diduga melanggar aturan Pemilu dengan kesalahan input data yang dinilai didapati unsur kesengajaan. Bahkan, Komisioner KPU pun mengakuinya.
“Kami menduga kesalahan tersebut bukan karena human error tapi person error atau oleh oknum KPU. Kesalahan itu sudah diakui oleh Komisinoner KPU dengan jumlah 105 kesalahan entri data,” kata Hanfi.
“Masa iya kesalahan yang dilakukan berkali-kali selalu merugikan paslon 02 (Prabowo-Sandi) terus? Kalau namanya human error pasti randomlah errornya, bukan berarti kesalahan tersebut selalu 02 dan tidak pernah 01 (Jokowi-Maruf),” pungkasnya. (pi/rmol)