DELISERDANG (podiumindonesia.com) – Setelah beberapa tahun senyap, konflik memperebutkan lahan eks Hak Guna Usaha ( HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 di Gang Rasmi Salam Tani, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara kembali memanas.
Informasi dihimpun, Selasa 31/12/2024. Konflik kembali muncul akibat ada oknum yang datang bersama beberapa orang mengaku dari instansi tertentu untuk melakukan pengukuran lahan di lahan eks PTPN2 gang Rasmi Salam Tani Desa Bangun Sari yang sudah digarap warga sejak tahun 1998 lalu. Saat ini menurut warga sedikitnya ada 500 an Kepala Keluarga yang menggarap dan menguasai lahan itu.
Karena ada pihak yang akan melakukan pengukuran lahan dan diduga akan mengambil alih dari warga penggarap yang menempati, mereka protes pada Kepala Desa Bangun Sari dan mendesak agar Kepala Desa Bangun Sari Muhamad Rivai membuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk para penggarap warga Desa Bangun Sari bukan orang dari luar desa mereka.
Pada warga yang mendesaknya untuk dibuatkan SKT, Kepala Desa Muhamad Rivai mengatakan akan mengkordinasikan hal ini dulu pada Camat, Pemkab Deli Serdang dan pihak Hukum karena ia tidak begitu memahami terkait status tanah garapan eks HGU yang ditempati dan dikuasai masyarakat saat ini.
” Saya inikan masih baru menjabat Kepala Desa, jadi tidak tau gimana histori dari status tanah garapan tersebut. Nanti kita kordinasi dulu pada Camat dan Pemkab Deli Serdang. Tapi percayalah sebagai Kepala Desa saya akan mendukung masyarakat dengan ketentuan hukum yang ada. Jadi pada warga untuk bersabar,” ujar Kepala Desa.
Warga mengaku sudah menghalau sejumlah orang yang berniat melakukan pengukuran lahan itu dan mengusirnya karena tidak mau lahan mereka di kuasai orang yang mereka sebut mafia tanah.
Konflik tanah di Gang Rasmi Salam Tani Bangun Sari sudah terjadi sejak lama, sedikit informasi bahwasanya ada dua pihak mengaku ahli waris kelompok tani penggarap dilokasi itu yakni Kelompok Tani Blutak di Dusun 14 dan Kelompok Tani Bersatu di ketua Dimun Sadimun.
Suranta Tarigan mengaku ahli waris Dimun Sadimun yang menguasai 119 Hektar lahan garapan eks PTPN2 ditempat itu dan mengklaim sudah menang di pengadilan.
Sementara Kelompok Tani Blutak berselisih dengan Kelompok Tani Bersatu Dimun Sadimun yang jatuh pada Suranta Tarigan. Warga menyebutkan kalau Suranta Tarigan dengan dokumen yang ia punya telah menjual lahan tersebut pada pihak tertentu yang saat ini ingin mengambil lahan yang diduduki masyarakat.
Sementara itu, informasi didapat dari sumber mantan pejabat PTPN2 yang memahami masalah tanah Eks HGU di Gang Rasmi Desa Bangun Sari mengatakan memang Suryanta Tarigan itu anak dari Dimun Sadimun Ketua Kelompok Tani Blutak tapi untuk yang digarapnya itu bukan 119 hektar tapi 43 hektar itu masuk dalam 5873 Hektar menjadi eks HGU termasuk dalam SK.No 42.43.44 sesuai metrix.
Konflik tanah garapan Eks HGU PTPN2 berlangsung lama dan status tanah tersebut hingga saat ini masih belum jelas. Hal ini menjadi bom waktu yang setiap saat bisa kembali pecah, karena Pemerintah Propinsi maupun Kabupaten Deli Serdang dan pihak pihak terkait tidak punya niat menyelesaikan masalah itu.