Beranda HUKUM Korupsi Dana Desa, Eks Kades Di Paluta Divonis 5 Tahun Penjara Plus...

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Di Paluta Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp 200 Juta

105
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Mardan Goda Siregar dihukum lima tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8/2020).

Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Tipikor Sriwahyuni juga membebankan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan dengan uang penganti kerugian negara senilai Rp385.326.590 subsidair 1 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan dalam pengerjaan kekurangan volume sehingg merugikan negara sebesar Rp385.326.590 dari total Rp751.473.546 yang berasal APBDesa Tahun 2018.

Terungkap selama persidangan, dalam pengelolaan anggaran terdakwa melakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya. Selain menjabat Kades Batu Sundung, terdakwa juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Sehingga apa yang dilakukan terdakwa jelas sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga terdakwa mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta TA. 2018.

Kemudian terdakwa melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2), termasuk terdakwa juga membuatkan sendiri Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Batu Sundung TA. 2018 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 ayat (1) dan (2).

Menyikapi itu, Penuntut Umum Kejari Paluta Hindun Harahap menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Sebab pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara serta membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp385.326.590 subsidair 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan hal yang sama juga disampaikan penasihat hukum terdakwa yang juga menyatakan pikir-pikir. (pi/win/ams)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini