T.TINGGI – Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan bodong pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba,SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
Adapun 2 orang tersangka tersebut berinisial WS selaku Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang.
“Penetapan terhadap MH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP-02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,” ungkap Kajari.
Lebih dalam Kajari membeberkan MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tahun 2021. MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.
Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran.
WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.
Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.
Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.
Atas kasus ini, lanjutnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang saksi dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.
Saat ini penyidik terus bekerja merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan








