Beranda HUKUM Korupsi Rp 1,5 Miliar KPA Dispora Sumut Cuma Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi Rp 1,5 Miliar KPA Dispora Sumut Cuma Divonis 1 Tahun Penjara

115
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Drs Sujamrat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora ) Sumut, divonis 1 tahun penjara. Pria 58 tahun itu terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,5 miliar lebih pada proyek Renovasi Lintasan Sircuit Atletik PPLP Sumut TA 2017.

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Safrin Batubara yang bersidang di Ruang Cakra-8 secara teleconference (online) juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan uang pengganti (UP) kerugian negara disebutkan sudah dibayar terdakwa Rp 674 juta.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain terdakwa Sujamrat, majelis hakim yang sama, pekan lalu, juga telah menjatuhkan vonis kepada Deddy Octavardian dan Junaedi selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terkait uang pengganti, Doddy diwajibkan membayar sebesar Rp 800 juta lebih, sedangkan Junaedi wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 35 juta. Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Agustina yang menuntut ketiga terdakwa masing 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penasihat Hukum Sujamrat, Hary Azhar dari kantor advokat Sahruzal Yusuf & Associates menyatakan,  menerima putusan hakim. Sedang menyangkut uang pengganti (UP) kerugian negara dijelaskanya telah dibayar terdakwa.(pi/win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini