Home HUKUM KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri dan PT....

KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri dan PT. Bintang Cosmos

31
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya laporan dugaan korupsi kredit fiktif Bank Mandiri Cabang Medan ke PT. Bintang Cosmos senilai Rp 188 miliar diterima KPK.

“Iya benar, setelah kami cek telah diterima bagian persuratan KPK,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (10/02/2022). KPK, kata Ali, akan mempelajari laporan tersebut dan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi.

“Kami akan pelajari dan tindaklanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu,” kata Ali.

Sebelumnya, Mantan Direktur Spesial Aset Managemen PT. Bank Mandiri JF. Hasudungan, yang kini menjabat Direktur PT. Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) Persero BUMN mendukung KPK memeriksa dugaan korupsi kredit fiktif Bank Mandiri Cabang Medan ke PT. Bintang Cosmos senilai Rp 188 miliar tersebut.

“Bagus pak. Kalo memang ada yang tidak benar,” jawab JF Hasudungan, kemarin, menanggapi laporan Law Firm Garda Deli ke KPK, Selasa 8 Februari 2022.

Diketahui, Bank Mandiri Cabang Medan dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi kredit fiktif ke PT. Bintang Cosmos senilai Rp 188 miliar.

Dugaan korupsi kredit fiktif tersebut terjadi sejak 2011 hingga 2018. Laporan tersebut diterima Candra, pertugas KPK dengan nomor: 02/6D.Srt/U/II/2022, dari Law Firm Garda Deli sebagai kuasa pelapor dari Ng O Sui alias Hong Chu dan Aswin Tampubolon, SH, MHum.

“Dugaan korupsi kredit fiktif itu dilakukan PT. Bintang Cosmos ke Bank Mandiri Cabang Medan dengan agunan aset milik Ng O Sui, klien kami,” ungkap Wahyu Tampubolon SH, didampingi Soebandono Poerwantoro SH, Siti Junaida Hasibuan SH, M.Kn, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dugaan korupsi kredit fiktif tersebut semakin menyandera aset milik klien kami, dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan PT. Bintang Cosmos dinyatakan pailit, dengan menunjuk 3 orang kurator,” sambungnya.

Menurut Wahyu, ada 16 orang yang diduga terlibat korupsi kredit fiktif tersebut yang dilaporkan ke KPK, termasuk kurator yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan.

“Dari Bank Mandiri Cabang Medan ada 6 orang yang dilaporkan, PT. Bintang Cosmos 5 orang, Kurator 3 orang, dan Pengadilan Negeri Medan 2 orang,” ungkap Wahyu, yang enggan merinci nama nama terlapor.

Wahyu dan kedua rekannya pun berharap KPK segera menindaklanjuti laporan mereka yang telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.

“Jelas kita sangat berharap dengan KPK bisa langsung menyelidiki dan menetapkan tersangka dari laporan kita ini. Jumlah nilai dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Medan senilai Rp 188 miliar. Siapa nama namanya, tanya saja langsung ke pihak KPK,” tandas Wahyu. (ril/doer)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here