MEDAN (podiumindonesia.com)- Tujuh lagi tersangka kasus suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 segera disidang. Mereka adalah Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tunggul Siagian, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
“Penyidikan untuk 7 tersangka telah selesai. Hari ini penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan tujuh tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan,” kata Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Terang Febri, sebagaimana para tersangka lainnya yang sudah lebih dulu disidang, rencananya sidang kepada Fahru Rozi Cs dilaksanakan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Terhadap para tersangka tersebut sebanyak sekitar 175 orang saksi yang telah diperiksa. Diantaranya adalah anggota dan unsur pimpinan DPRD Sumut 2014-2019, staf fraksi di DPRD Sumatera Utara, Direktur RS Haji Medan, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sumut dan sebagainya.
Fahru Rozi Cs merupakan bagian dari 38 mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkannya sebagai tersangka secara bersamaan. Mereka dituduh menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada 2012-2014. Dengan jumlah bervariasi. Suap diberikan terkait sejumlah kebijakan seperti persetujuan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sebelumnya, 5 orang tersangka lainnya sudah lebih dulu disidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Tiaisah Ritonga dan Rinawati Sianturi. (PI/MBC)