Beranda HUKUM KPU Medan Akan Pidanakan Sejumlah Ketua & Anggota PPK

KPU Medan Akan Pidanakan Sejumlah Ketua & Anggota PPK

105
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- KPU Medan akan mempidanakan sejumlah ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. KPU akan memeriksa PPK sebagai bagian cara mengumpulkan bukti-bukti adanya pelanggaran tindak pidana.

Akan kita pidanakan, itu merupakan temuan yang akan disampaikan ke Gakkumdu. Kita akan panggil mereka lebih dulu guna pemeriksaan,” kata komisioner KPU Medan Rinaldi Khair, kemarin.

Ungkap Rinaldi, ada empat kecamatan yang PPK-nya terindikasi melakukan tindak pidana pemilu. Mengubah hasil pemilu dari data yang sesungguhnya. Keempatnya adalah Medan Polonia, Medan Helvetia, Medan Belawan dan Medan Marelan.

Untuk Medan Helvetia dan Medan Polonia dugaan tindak pidana pemilu ditujukan kepada masing-masing ketua PPK. Sedangkan di Medan Belawan dan Medan Marelan anggota PPK diduga terlibat. Akan tetapi beberapa dari mereka saat ini sudah tidak bisa dihubungi. KPU kehilangan kontak.

“Sesuai dengan pasal 505 UU No. 7/2017 tentang Pemilu mereka bisa dikenai sanksi hukuman penjara satu tahun,” tegas Rinaldi.

Pemanggilan terhadap pimpinan dan anggota PPK disebutkan segera akan dilakukan seusai proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tuntas. (pi/mbc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini