MEDAN (podiumindonesia.com)-
Faktor ekonomi jadi delik Muhammad Iqbal kembali berdagang barang haram jenis sabu. Dan itu tertuang dalam sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi anggota kepolisian Polda Sumut yang dihadirkan penuntut umum Septebrina Silaban di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/4/2019).
Dalam melakukan aksinya, pria yang tinggal di Jalan Abadi Komplek Perumahan Abadi I No A8, KelurahanTanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kodya Medan, ini menyertakan sang istri, Cut Ariyati.
Saksi petugas dari Ditnarkoba Poldasu, Budi saat ditanya majelis hakim diketuai Syafril Batubara mengatakan penangkapan terdakwa bersama istrinya melalui undecover buy atau penyamaran.
Saksi menyebut keberadaan terdakwa selaku pengedar sabu diperoleh dari seseorang. Dalam penangkapan tersebut didapati 600 gram sabu dari tas Cut Aryati dan 1 gram lagi dari rumah terdakwa.
Sementara terdakwa didampingi istrinya Cut Aryati (berkas perkara terpisah) mengakui semua keterangan saksi. Sesuai surat dakwaan, pada 9 Nopember 2018 terdakwa menerima telepon dari Miswardi yang merupakan temannya dari Aceh. Dalam percakapan, Miswardi bilang ada titipan barang jenis sabu dialamatkan ke rumah terdakwa. Sabu yang dikemas dalam teh Cina Guanyinwang seberat 600 gram dan 1 lagi seberat 100 gram itu rencananya akan dikirim ke Jambi.
Kata Miswardi kepada terdakwa sabu tersebut dijemput sebelum tanggal 20 Nopember 2018. Hanya saja, sebelum sabu itu dijemput seseorang untuk dibawa ke Jambi, terdakwa terlebih dahulu meminta tolong kepada Miswardi, yakni menagih utang kepada teman mereka.
Namun Miswardi menyatakan tak mau ikut campur atas urusan utang temannya kepada terdakwa semasa jadi kurir sabu. Tak pelak, dengan ditolaknya permintaan tolong itu oleh Miswardi membuat terdakwa berang. Niat buruk terdakwa muncul dengan menjual barang titipan sabu seberat 700 gram tersebut.
Selanjutnya terdakwa menghubungi temanya untuk mencari pembeli. Mirisnya, rupanya teman terdakwa menghubungi Miswardi tak lain yang menitipkan barang haram tersebut kepadanya.
Bahkan teman terdakwa mengakui Miswardi akan mencarikan pembeli sabu yang dititipkan itu. Tak lama berselang Miswardi menghubungi terdakwa dan
memberitahukan bahwa pembeli narkotika jenis sabu tersebut sudah ada.
Lalu Miswardi mengirimkan nomor calon pembeli. Kemudian terdakwa langsung menghubungi calon pembeli serta meminta berjumpa langsung di Petronas Jalan Gagak Hitam.
Dan saat itulah Cut Ariyati mengetahui bahwa terdakwa ada menawarkan dan hendak menjual narkotika jenis shabu tersebut.
Kemudian istrinya Cut Ariyati menanyakan kepada terdakwa, kenapa mau lagi melakukan mengedarkan narkoba. Lalu terdakwa menjelaskan kepada Istrinya kembali mengedar narkoba karena kondisi ekonomi dan sudah tidak mempunyai uang mau pun modal untuk kerja jualan atau mengreditkan barang elektonik.
Di situ istri terdakwa cuma bisa pasrah. Dengan mengendarai Yamaha Mio M3 warna hitam BK 5388 MAZ, pasangan suami istri ini membawa tas sandang berisi sabu pesanan calon pembeli.
Lalu calon pembeli digiring ke
Salah satu warung di Srigunting.
Kemudian disepakatilah harga 600 gram sabu Rp 245 juta. Pembayaran secara cash diserahkan di City Walk Ring Road.
Setelah barang haram itu diserahkan terdakwa Cut Ariyati ke dalam mobil bersama calon pembeli, lalu polisi menggerebeknya. Cut mengakui dan menjelaskan bahwa benar masih ada sabu lain di rumahnya.
Di dalam rumah terdakwa sendiri menujukkan dan menyerahkan sendiri sabu sekira 100 gram lagi.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : Lab-14132/NNF/2018 tanggal 23 Nopember 2018 menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Cut Ariyati adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotia, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Zulmi Erma, AKBP NRP. 60051008, 2. R. Fani Miranda, Perbuatan terdakwa pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (pi/syahduri)