
MEDAN (podiumindonesia.com)- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menjatuhi Zuraida Hanum (41) bersama M Jefri Pratama alias Jefri (42) dan M Reza Fahlevi (28), tiga terdakwa pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, dengan pidana mati. Jefri dan adiknya Reza dikabarkan sudah menempuh upaya hukum kasasi, sementara Zuraida segera menyusul.
“Mereka (Jefri dan Reza) sudah (menandatangani surat permohonan kasasi), kami belum, karena baru menerima putusan itu,” kata Onan Purba, penasihat hukum Zuraida Hanum, Rabu (21/10/2020).
Onan juga mengaku heran, pihaknya baru menerima putusan pada tanggal 12 Oktober 2020. Sementara informasi diterima, dua terdakwa lainnya, Jefri dan Reza, bahkan sudah menandatangani surat permohonan kasasi.
“Menurut informasi yang saya terima, yang dua itu (Jefri dan Reza) kasasinya sudah ditandatangani seminggu atau dua minggu lalu,” jelasnya.
Namun, Onan memastikan kliennya akan menempuh upaya kasasi.
“Rencananya besok akan saya tandatangani, karena sudah 11 hari. Kan waktunya 14 hari dari salinan putusan diterima,” ucapnya.
Onan mengaku banyak pertimbangan kenapa kliennya mengajukan kasasi, diantaranya yakni Hanum bukan pelaku teroris dan juga bukan pelaku narkoba.
“Jadi ada haknya dibela koq, Jadi salah satu bahan kasasi saya salah satunya Hanum itu bukan teroris yang banyak membunuh manusia, Hanum itu bukan pedagang sabu yang banyak korbannya manusia. Tapi itu gak ada dalam pertimbangan. Selain itu Hanum ada anak kecil sebagai hasil perkawinan dengan almarhum,” beber Onan.
Langkah kasasi ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman M Jefri Pratama alias Jefri (42) dan adiknya M Reza Fahlevi (28), abang beradik yang mengeksekusi Hakim Jamaluddin, menjadi pidana mati. Majelis juga memperkuat putusan pidana mati untuk janda korban, Zuraida Hanum (41).
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan, menjatuhi Jefri dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Reza dihukum 20 tahun penjara. Hanya Zuraida Hanum yang dijatuhi pidana mati.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primair penuntut umum. Mereka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (pi/win/ril)