Beranda BERITA UTAMA Lagi, KPK Tangkap Tangan Direksi BUMN

Lagi, KPK Tangkap Tangan Direksi BUMN

123
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direksi BUMN di bidang perkebunan bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Senin (2/9) dan Selasa (3/9/2019).

OTT itu terkait dengan distribusi gula yang menjadi kewenangan salah satu BUMN perkebunan tersebut. Yang ditangkap terdiri dari unsur direksi dan pegawai serta unsur Swasta. Pada malam harinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan sebagai tersangka kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO), dan sebagai penerima yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema “long term contract” dengan PTPN III. Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

“Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut, harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI),” ujar Syarif.

Kemudian pada Sabtu (31/8), terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta. “Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB,” kata Syarif.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, ungkap dia, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. “Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan ‘fee’ terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut,” ujar Syarif pula.

Sebagai pemberi, Pieko disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Dolly dan I Kadek disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pi/hamdani/ant)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini