SIBOLANGIT – Lagi santai di salah satu pemandian alam di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Eddy Surianta Guru Singa alias Godol yang merupakan Daftar Pencarian Orang ( DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan dan TNI. Rabu, 28/5/2025 sore.
Usai ditangkap, Godol langsung digelandang ke Rumah Tahanan Kelas I Medan untuk dilaksanakan eksekusi administrasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang M Jeffry melalui Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang Boy Amali SH saat dikonfirmasi membenarkan hal itu dan Godol sudah ditahan di rutan Kelas I Medan untuk menjalani massa tahanan sesuai putusan pengadilan.
” Penangkapan DPO terpidana Godol merupakan upaya nyata Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait. Kejari Deli Serdang akan terus memantau dan melaporkan setiap perkembangan terkait eksekusi terpidana Eddy Suranta Tarigan alias Godol,” jelas Boy.
Sebelumnya, Terpidana Eddy Surianta Tarigan alias Godol terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal sempat ditahan Polisi dan Kejaksaan, lalu pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Deli Serdang Godol divonis bebas oleh Hakim.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum Deli Serdang yang salah satunya Jhon Wesly Sinaga melakukan banding, hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 342/pid/2025 tanggal 12 February 2025 menyatakan bahwa Eddy Surianta Tarigan alias Godol terbukti bersalah dalam putusan tersebut dan dijatuhi pidana 1 tahun penjara.
Atas putusan ini, Jaksa telah memanggil terpidana namun terpidana Godol malah melarikan diri hingga Kejaksaan mengeluarkan status DPO padanya. Terhitung selama 14 hari setelah ditetapkan sebagai DPO, keberadaan Godol terus dilacak oleh tim gabungan, hingga pada sore tadi Godol berhasil diendus keberadaannya dan langsung dilakukan penangkapan.