SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Tidak terima tanah tempat tinggal dan lahan pertanian yang sudah puluhan tahun mereka kelola akan diambil alih, ratusan masyarakat Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi rame-rame menolak keberadaan PT Gruci.
Penolakan yang dilakukan sekitar 350 warga masyarakat tersebut, setelah sebelumnya warga mendapat informasi tentang rencana penataan tata batas area IUPHHK-HA yang akan dilakukan PT. Gruti di area Tele II tepatnya di Desa Perjuangan.
Menghindari terjadinya keributan, Camat Sumbul Tingki Simamora pun berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi. Pertemuan dilaksanakan di halaman Gereja GPMI Lae Pinagar, Senin (29/7/2019) pukul 11.00 WIB.
Pertemuan berlangsung alot dan mendapat pengawalan dari personil Polres Dairi dihadiri dan disaksikan, Kabag Ops Kompol W.H Pranggono, Kasat Sabhara Polres Dairi AKP L. Limbong, Kapolsek Sumbul AKP AR. Siregar, Kanit Intel Ipda H. Hutasoit, Danramil Sumbul Kapten Arm L. Situmorang, Pihak PT Gruti Muzakir, Pihak Dinas Kehutanan KPH Wil. XV Kabanjahe , Kades Perjuangan H. Simbolon, serta Tokoh/Warga Masyarakat Desa Perjuangan.
Usai pertemuan, Kabag Ops Polres Dairi Kompol WH. Pranggono menyampaikan hasil dari negosiasi yang dilakukan masyarakat. Pun demikian warga Desa Perjuangan dengan tegas menolak penataan batas area/pemasangan patok tapal batas oleh PT Gruti.
“Terkait penolakan itu, kita menyarankan agar masyarakat terlebih dahulu melakukan musyawara dengan perangkat desa dan camat, serta pihak PT Gruti, agar tidak ada yang dirugikan di belakang hari nanti,” kata Pranggono.
Mewakili PT Gruti, Muzakir menyampaikan, pihak perusahaannya bergerak dalam bidang HPH ( Hak Pengusahaan Hutan) untuk sistem kerjannya kawasan hutan bisa diolah dari hasil hutan itu sendiri, tetapi tidak menghilangkan tanaman hutan.
Untuk lahan hutan dimaksut, sejak tahun 1988 sudah ada SK pengolahan oleh pihak PT Gruti, akan tetapi selama ini lahan tersebut tidak di pergunakan (lahan tidur)
“Jadi kami ingin mengelola hutan itu kembali agar tidak menjadi lahan tidur seperti yang terjadi selama ini,” sebut Muzakir.
Ditambahkan Muzakir, PT Gruti ingin mengambil kembali lahan hutan sesuai tapal batas tanah dengan SK yang mereka miliki dari pemerintah sejak tahun 1988.
Perlu diketahui, bahwa sebagian lahan milik PT Gruti sudah diolah masyarakat menjadi kebun, rumah permukiman masyarakat. (pi/gun)