LANGKAT (podiumindonesia.com)- Pemerintah Kabupaten Langkat menerima penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik award 2022 Provinsi Sumatera Utara, Selasa (20/12/2022). Penghargaan diterima Sekdakab Langkat H Amril SSos MAP didampingi Kadis Kominfo H Syahmadi SSos MSP, pada acara penganugerahan keterbukaan informasi publik Provinsi Sumatera, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, di Medan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara, Dr Abdul Haris SH MKn menyampaikan penganugerahan ini sebagai pengakuan atas hak informasi publik dan menguatkan tentang keterbukaan agar tidak ada yang perlu disembunyikan kepada masyarakat, ini merupakan agenda tahunan yang rutin di laksanakan namun karena pandemik Covid 19 selama dua tahun tidak bisa dilaksanakan.
Para penerima penghargaan, KIP Sumut telah melakukan berbagai tahapan melalui pengisian SEQ dan rangkaian lainya. Tahun ini, KIP Sumut memberikan penghargaan Award Keterbukaan Informasi Publik kepada: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Abdul Haris mengatakan sampai saat ini KI Sumut masih menyelesaikan sengketa informasi yang semakin bertambah dari tahun sebelumnya. Dimana tahun sebelumnya menerima laporan sebanyak 228 sengketa, dan tahun ini 310 sengketa informasi.
Edy Rahmayadi juga menyampaikan, tidak ada yang perlu dirahasiakan dalam tata kelola pemerintahan. Namun tidak juga semua hal tata kelola pemerintahan dapat diketahui publik, karena ada hal yang perlu dirahasiakan.
“Memang tidak ada yang perlu dirahasiakan dalam tata kelola pemerintahan ini. Namun ada sesuatu hal yang harus ditutupi, maka itu harus ditutupi,” ucap Edy Rahmayadi.
“Saya mengucapkan terima kasih karena kita diapresiasi, namun harus ada yang diperbaiki kedepan. Saya rasa semua sudah tau mana yang perlu ditutupi dan tidak, karena niat baik saja itu tidak cukup,” tambah Edy Rahmayadi. (pi/ril)