LABUSEL (podiumindonesia.com)- Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat dan Pemuda Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengadakan aksi unjuk rasa ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Gunung Selamat Lestari (GSL) terkait dengan pencemaran limbah di Aliran Sungai Tanjung Medan, belum laman ini.
Para pengunjukrasa menyampaikan orasinya di depan gerbang masuk pabrik PT.GSL menyatakan agar manager keluar untuk menjumpai para pengunjuk rasa untuk menjelaskan perihal pencemaran air limbah beracun ke Sungai Tanjung Medan.
Diduga akibat pencemaran limbah pabrik kelapa
sawit mengakibatkan ikan di aliran Sungai Tanjung Medan menjadi mati dan disinyalir pihak perusahaan sengaja membuang cairan limbah ke sungai tersebut.
Ada pun tuntutan dari Forum Masyarakat dan Pemuda Desa Tanjung Medan yakni meminta Dinas Perizinan Labuhanbatu Selatan untuk mengkaji ulang Amdal PMKS PT. GSL, meminta Dinas Lingkungan Hidup memberi sanksi keras berupa pencabutan izin operasi PKS yang melakukan pembungan limbah kesungai. PKS yang melakukan pencemaran lingkungan harus melakukan ganti rugi kepada masyarakat Desa Tanjung Medan.
“Tangkap Manager PMKS yang sengaja membuang limbah ke sungai berdasarkan Pasal 60 jo.Pasal 104 UU PPLH yang berbunyi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” ujar massa.
Setelah hampir satu jam menyampaikan orasinya, pihak Polsek Kampung Rakyat yang diwakili oleh Kanit Reskrim menjumpai pihak perusahaan dan pihak perusahaan yang diwakili oleh manager menyampaikan akan mengadakan pertemuan terhadap masyarakat dan pemuda di Kantor Camat Kampung Rakyat perihal dampak pencemaran limbah.Saat dikonfirmasi, Andi Syahputra Nasution
selaku ketua KNPI Kecamatan Kampung Rakyat
mengatakan aksi ini adalah aksi spontanitas
pemuda tanjung medan menyikapi tentang air yang
tercari oleh limbah dan kejadian pencemaranya
terjadi pada Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 17.00 Wib.
“Dampak dari pencemaran ini ikan semua mati air tidak bisa digunakan baik itu dikonsumsi masyarakat dan kegiatan masyarakat lain tidak bisa digunakan,” tutur Andi.
Andi juga menunjukkan satu botol contoh atau sampel air limbah yang tercemar kepada wartawan. “Harapan kami,kami minta kepada PT. GSL bertanggung jawab sepenuhnya dan kalau tadi PT. GSL menyatakan melalui manager ada ijin untuk pembuangan limbah, kalau limbah beracun sampai kapanpun tidak ada ijinnya jangan bodohi kami masyarakat dan harapan kami ikan harus diganti sungai harus dinormalisasikan,” harapnya. (SWT)