LANGKAT (podiumindonesia.com)- Dua pelaku pembobol rumah yang menggunakan bra warna putih dan membawa linggis serta parang berhasil diringkus Polsek Tanjung Pura. Keterangan diperoleh, Sabtu (2/7/2022), pelaku menguras harta Budi Hendra Limny (35) warga Jalan Sei Kera No 183 b, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dua peka lalu.
Kedua pelaku masuk ke rumah korban di Jalan Sudirman No 100, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, sehingga korban mengalami kerugian Rp20 juta.
Korban lalu mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung pura dengan bukti laporan, LP/B/ 37 / VI / 2022 /SPKT/POLSEK TG.PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT Tgl 18 Juni 2022 pelapor BUDI HENDRA LIMNY.
Kapolsek Tanjung Pura, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hermawan menyebut berdasarkan petunjuk dari cctv yang dipasang oleh korban, petugas mendapatkan identitas kedua pelaku pembongkaran rumah milik korban.
Ada pun identitas kedua tersangka yakni, SD alias kuyak, 37 warga Jalan Pemuda, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura dan MSG, 34 warga Jalan Simpang Padang, Desa Cempa, Kecamatan Hinai,
Kabupaten Langkat.
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (30/6/2022) saat kedua tersangka sedang berada di Jalan Dahlia, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian pemberatan dengan cara mencongkel pintu jendela ruko milik korban. Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti kejahatan kedua tersangka berupa, 1 (satu) Bilah Linggis bewarna Hijau , 1 (satu) Bilah Parang, 1 (satu) Buah Bra berwarna Putihuntuk penutup kepala Pelaku dan 1 (satu) buah Gembok. (pi/mto)