MEDAN (podiumindonesia.com)- Ridwan Rumahorbo (35), harus menghentikan pelariannya, setelah timah panas polisi bersarang di kaki kanannya.
Warga Jalan Titi Layang, Pasar IV, Gang Kompak, Desa Marindal ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ini harus dilumpuhkan, karena berupaya kabur setelah diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak, Jumat (12/7/2019) malam.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi menyampaikan, penangkapan terhadap Ridwan bermula dari laporan korbannya, David Janeiro Seares (37), warga Jalan Jambi, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, dengan LP/506/VII/2019/SU/Restabes Medan/Sek Patumbak pada tanggal 9 juli 2019.
Laporan ini dilayangkan korban, karena Ridwan bersama teman-temannya melakukan pencurian di gudang elektronik YCH, yang berada di Jalan MG Manurung, Kecamatan Medan Amplas.
”Saat melakukan aksi pencuriannya, para pelaku masuk dengan memanjat dinding pembatas gudang, kemudian naik ke atap. Lalu mereka menggunting seng atap gudang tersebut dan melakukan aksi pencurian,” ungkapnya kepada wartawan.
Mendapatkan laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pencarian. Selanjutnya pada Jumat (12/7/2019) malam, tim Pegasus Polsek Patumbak mendapat informasi, bahwa para pelaku pencurian tersebut adalah Ridwan Rumahorbo dan kawanannya.
”Kemudian kita lakukan pengembangan informasi itu, sehingga diketahui, bahwa pelaku sedang berada di Jalan Panglima Denai 2, dan langsung dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Akan tetapi saat akan ditangkap, Ridwan langsung melarikan diri. Kejar-kejaran pun tak terhindarkan, namun Ridwan dapat dibekuk meski sempat melakukan perlawanan.
”Saat diinterograsi pelaku mengakui perbuatan pencuriannya di gudang elektronik YCH yang berada di Jalan MG Manurung, bersama 2 orang rekannya,” terangnya.
Atas pengakuan Ridwan, pihaknya kemudian langsung kembali melakukan pengembangan untuk menangkap kedua rekan Ridwan. Namun, hal itu malah dimanfaatkan oleh Ridwan untuk kembali berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan.
”Pelaku sudah diberikan perintah agar tidak melarikan diri tapi tidak diindahkan, begitupun tembakan peringatan juga tidak dihiraukan oleh pelaku, dengan terus melakukan perlawanan,” tuturnya.
Karenanya, sambung Kapolsek, pihaknya harus mengambil tindakan tegas dan tetukur kepada Ridwan berupa tembakan terarah kearah kaki kananya. Seketika Ridwan pun roboh dan dengan mudah ditangkap petugas kepolisian.
”Pelaku langsung kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan medis,” ucapnya.
Dalam kasus ini, sebut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah konfressor, 4 buah pelak mobil truk, 10 buah ring dan 6 buah As stir/buljoin mobil truk.
”Untuk tindak lanjutnya, kita akan mengejar 2 pelaku lainnya,” pungkasnya.(pi/als)