Home HUKUM Mantan Pengurus Primkop TKBM Dipolisikan

Mantan Pengurus Primkop TKBM Dipolisikan

277
0

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Ketua Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Buat (TKBM) Pelabuhan Belawan, Sabam Parulian Manalu akan menuntut mantan pengurus Primkop periode 2011-2013, JF Manalu yang disebut mencemarkan nama baiknya lewat media sosial.

JF Manalu menuding Sabam Parulian Manalu membayar upah buruh hanya 60% serta sejumlah permasalah lain.

“Berita- berita yang dilansir oleh JFM di beberapa media online dan diteruskan di media sosial, seperti facebook, adalah berita hoaks atau tidak benar, atau ada indikasi fitnah yang dapat merugikan orang lain,” ujat Sabam Parulian Manalu ketika menggelar temu Pers dengan sejumlah wartawan di Kantor Primkop TKBM Pelabuhan Belawan, Senin (3/8/2020) siang.

Disebutkannya,JF Manalu menilai ada karena dua kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang ditandatangani di tahun 2019 yakni, KKB antara DPW APBMI Sumut dengan Primkop TKBM tahun 2019 masa berlaku dua tahun dan KKB antara BICT/TPKDB PT Pelindo I Belawan dengan Primkop TKBM tidak memberikan keuntungan bagi Primkop TKBM untuk mendapatkan tunjangan perumahan sesua KM 35 Tahun 2007.

Dalam temu pers, Sabam Parulian Manalu didampingi sejumlah pengurus koperasi, mengatakan semasa JF Manalu menjabat sebagai pengurus Primkop TKBM banyak permasalahan yang dihadapi. Seperti tidak adanya kenaikan upah buruh, utang pembangunan perumahan buruh terbengkalai dan penggelapan aset koperasi.

“Sebahagian bisa diselesaikan oleh pengurus baru, seperti pelunasan pembangunan perumahan, sehingga pembangunan perumaham masih bisa berjalan,” terang Sabam.

Sedangkan terhadap penggelapan aset koperasi dan biaya jasa notaris yang tidak jelas peruntukannya dikeluarkan oleh JF Manalu, telah dilaporkan ke Polda Simateta Utara.

Sabam juga meminta kepada sejumlah wartawan yang hadir untuk melakukan konfirmasi terhadap sebuah berita terkait Primkop TKBM Pelabuhan Belawan, guna menghindari berita hoaks yang berujung pada pelanggaran UU IT. (pi/din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here