
MEDAN (podiumindonesia.com)- Dua orang mantan pengurus Primer Koperasi (Primkop) TKBM Pelabuhan Belawan masing-masing TM Gultom dan MLYN diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Ke duanya diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana laporan Junhaidel Samosir dengan bukti laporan pengaduan nomor Polisi : LP/1450/VIII/2020/SUMUT/SPKT “I”. Rabu (16/09/2020).
Pantauan tim wartawan di halaman Ditreskrimum Polda Sumut, ke dua mantan orang penting di koperasi TKBM Pelabuhan Belawan itu masuki ruang penyidik Polda Sumut sekitar pukul 11.00 WIB. TM Gultom didampingi seorang laki-laki berpakaian rapi yang disinyalir sebagai kuasa hukumnya. Masing-masing diperiksa penyidik Polda Sumut sekitar 3 jam secara bergantian.
MLYN saat ditemui tim wartawan di lingkungan Polda Sumut membenarkan adanya pemeriksaan penyidik Polda Sumut terhadap dirinya. “Saya datang ke Polda Sumut ini atas surat panggilan penyidik, saya tidak tahu pasti persalahan yang menyangkut diri saya, katanya soal penggelapan aset koperasi TKBM,” ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan TM Gultom. Menurutnya, pemeriksaan di Polda Sumut terkait penggelapan. “Masalahnya soal penggelapan aset TKBM, tapi itu semua pada zaman (Masa kepengurusan koperasi TKBM Pelabuhan Belawan-red) Tombang Hutabarat,” ujar kata TM Gultom sembari masuk ke dalam mobil.
MLYN usai berikan keterangan kepada wartawan melalui telpon selularnya MLYN merasa bingung. MLYN ngaku dicerca 20 pertanyaan. “Saya bingung, dari 20 pertanyaan itu ada 2 yang menyangkut soal penyalahgunaan jabatan, sementara saya sendiri bukan menjabat apapun di koperasi TKBM. Macam-macam ditanya, mulai perumahan yang di Kelurahan Terjun hingga Martubung,” kata MLYN.
Ketika ditanya keterkaitan dirinya, MLYN sebut soal pengibahan perumahan TKBM ke notaris. “Di masa kepemimpinan Tombang Hutabarat saya tidak menjabat apapun di koperasi TKBM Pelabuhan Belawan,” imbuh sembari menambahkan saat itu ada 20 orang, kenapa mereka berdua yang dipanggil penyidik Polda Sumut.
Sekedar diketahui, dalam laporan Junhaidel Samosir dijelaskan tentang peristiwa pidana UU No. 1 tahun 1946 Tentang KUHPidana pasal 374. Sedangkan objek permasalahan perumahan TKBM di komplek Yuka Kelurahan Terjun Medan Marelan dan komplek Yuka Kelurahan Tangkahan Medan Labuhan. Terlapor atas nama JF. Manalu yang hingga kini masih santai dan bebas hirup udara segar.(pi/din)