MASYARAKAT harus mengetahui tugas dari DPRD Tingkat 2, agar tidak salah menyikapi janji-janji waktu kampanye dulu. Hal ini penting supaya tidak merasa kecewa setelah mereka duduk sebagai wakil rakyat, ternyata tidak sebagaimana diharapkan.
Tugas dan wewenang DPRD Tingkat 2 sebagai berikut:
1. Membuat peraturan daerah kabupaten atau kota bersama kepala daerah yang bersangkutan, yaitu bupati atau wali kota.
2. Membahas dan memberi persetujuan untuk rancangan peraturan daerah terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota yang diajukan oleh bupati atau wali kota. Hal ini tentunya dilakukan dengan mengikuti asas penyusunan APBD yang ada.
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah serta pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota yang telah dibuat.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini dilakukan melalui gubernur untuk bisa mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.
5. Memilih wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
6. Memberi pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota terhadap rencana perjanjian internasional yang dilakukan di daerah.
7. Memberi persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.
8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten atau kota.
9. Memberi persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang bisa membebani masyarakat di daerah tersebut.
10.Berusaha mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Melihat tugas dan wewenang DPRD tingkat 2 di kabupaten atau kota, kita bisa mengetahui bahwa DPRD tingkat 2 memiliki tugas yang akan sangat berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat daerah yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh DPRD tingkat 2 itu merupakan bentuk pelayanan terhadap rakyat yang diwakilinya.
Fungsi DPRD Tingkat:
*Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi pada DPRD Tingkat 2 ini diwujudkan dalam bentuk pembuatan peraturan daerah bersama dengan kepala daerah, yaitu bupati atau wali kota. Tidak hanya itu, fungsi ini juga ditunjukkan pada tugas dan wewenang DPRD Tingkat 2 dalam pemberian persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah yang telah dibuat.
*Fungsi Anggaran
Fungsi kedua dari DPRD Tingkat 2 adalah fungsi anggaran. Fungsi ini diwujudkan dalam tugas DPRD Tingkat 2 dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan bupati atau wali kota.
*Fungsi Pengawasan
Selanjutnya, DPRD Tingkat 2 juga memiliki fungsi pengawasan yang perwujudannya dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah yang berlaku, peraturan bupati, keputusan bupati dan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota. Fungsi-fungsi DPRD Tingkat 2 di atas dijalankan dalam rangka mewakili rakyat di daerah tempat DPRD tersebut bertugas.
*Pemerintahan DPRD Tingkat 2
DPRD Tingkat 2, atau yang bisa juga disebut sebagai DPRD Kabupaten/Kota ini beranggotakan paling sedikit 20 orang dan paling banyak 50 orang. Masa jabatan para anggota DPRD kabupaten/kota tersebut adalah selama 5 tahun, yang akan diakhiri ketika anggota DPRD kabupaten/kota yang baru telah mengucapkan sumpah atau janji jabatan. Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota ini diresmikan oleh keputusan gubernur.
Dalam hal kepemimpinan dalam DPRD Tingkat 2 ini memiliki sifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). Artinya, di dalam kepemimpinan DPRD Tingkat 2 ini melibatkan para pihak yang berkepentingan untuk bisa mengeluarkan sebuah keputusan atau kebijakan. Hal ini bisa ditempuh melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat kebersamaan.
Ketua DPRD Kabupaten/Kota berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dalam pemilihan umum, sementara wakil ketua DPRD Kabupaten/Kota berasal dari partai politik yang mendapat kursi terbanyak kedua dan ketiga dalam pemilihan umum.
Apabila dari pemilihan umum terdapat lebih dari satu partai politik yang mendapat kursi terbanyak, maka ketua dan wakil ketua akan ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam mengemban jabatannya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di kabupaten atau kota, terdapat pula hak dan kewajiban yang muncul.
Hak Interpelasi-yaitu hak DPRD Kabupaten/Kota untuk bisa meminta keterangan kepada bupati atau wali kota terkait kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten atau kota yang penting dan strategis, terutama terhadap kebijakan yang memberi dampak luas kepada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak Angket-yaitu hak DPRD Kabupaten/Kota untuk mengadakan dan melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah kabupaten atau kota yang penting, strategis, serta memberi dampak luas kepada masyarakat, daerah dan negara. Hal ini terutama dilakukan jika terdapat dugaan atas kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat-yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapatnya terhadap kebijakan yang dibuat oleh bupati atau wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah tersebut. Pernyataan pendapat ini juga disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Selain hak-hak di atas, terdapat pula hak anggota DPRD, yaitu hak mengajukan rancangan peraturan daerah, hak mengajukan pertanyaan, hak untuk menyampaikan usul dan pendapat, serta hak untuk memilih dan dipilih. Tidak hanya itu, anggota DPRD juga memiliki hak untuk membela diri, hak imunitas, hak untuk mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, hak protokoler, serta hak dalam hal keuangan dan administratif. Bersamaan dengan adanya hak-hak yang dimiliki oleh DPRD, tentu terdapat pula kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para anggota DPRD tersebut. Kewajiban anggota DPRD, antara lain:
1. Memegang teguh dan senantiasa mengamalkan Pancasila.
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Harus mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok atau golongannya.
5. Memperjuangkan kesejahteraan rakyat agar mengalami peningkatan.
6. Memegang teguh prinsip demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah.
7. Selalu menaati tata tertib dan kode etik.
8. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
9. Memberi pertanggungjawaban, baik secara moral maupun politis, kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Dari pembahasan mengenai tugas, fungsi dan pemerintahan DPRD Tingkat 2 di atas, kita mengetahui bahwa keberadaan DPRD Tingkat 2 di kabupaten atau kota sangat penting, terutama dalam hal mewakili rakyat daerah. Semoga para anggota DPRD bisa mengemban tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat dengan baik. (***)