Home HUKUM Mbalelo….Sidang Sabu 50 Gram Kembali Ditunda, Zakir: Saya Seperti ‘Dipermainkan’

Mbalelo….Sidang Sabu 50 Gram Kembali Ditunda, Zakir: Saya Seperti ‘Dipermainkan’

43
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Zakir Husin tak kuasa menahan kesal setelah mengetahui sidangnya kembali ditunda. “Ini sudah untuk ke sembilan kali, bang,” singkatnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (30/4/2019) kemarin

Meski sebelumnya penundaan sidang akibat ketidakhadiran saksi polisi dari penuntut umum, namun kali ini beda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyebut penundaan sidang karena majelis hakim diketuai Safril Batubara berhalangan.

“Ya, memang ditunda. Beberapa sidang sebelumnya karena ketidakhadiran saksi, tapi kali ini karena hakim yang memimpin jalannya sidang berhalangan,” ujamya ketika ditanya.

Chandra menyebut info yang diterima pembatalan sidang terhadap kasus narkoba jenis sabu 50 gram itu saat terdakwa berada di ruang penitipan tahanan.

“Jadi tadi ada rapat majelis hakim, termasuk hakim yang memimpin sidang terdakwa Zakir Husin. Kalau saksi dari polisi sudah kita hadirkan,” terangnya.

Dengan demikian sidang beragendakan keterangan saksi polisi yang dihadirkan penuntut umum akan digelar Selasa depan (7/5/2019).

“Kita lihat Selasa depan lah,” tukas Chandra.

Sementara Zakir menilai penundaan sidang yang menimpanya hingga 9 kali mengindikasikan dirinya ‘dipermainkan’. Sedangkan penundaan sidang kemarin yang diperolehnya lagi-lagi karena tidak hadirnya saksi polisi yang dihadirkan penuntut umum. Dan ini sangat bertolak belakang seperti apa yang dikatakan JPU Chandra Naiboho menyebut penundaan sidang karena hakim rapat.

“Jadwal sidang yang saya terima itu sekitar pukul 11.00 WIB. Begitulah setiap minggunya. Kalau pun sidang ditunda, untuk apa saya datang. Makanya saya menilai ada indikasi sidang saya ‘dipermainkan’. Ada apa?” sebut Zakir bertanya.

Dikesalkan pria 47 tahun ini, penangkapan terhadap dirinya diduga rekayasa. Malahan setelah ditangkap di Jakarta, Zakir ‘dibenamkan’ di sebuah hotel di sana.

“Saya akui BAP polisi. Tapi jelas ada peran dan direkayasa oleh polisi. Makanya di sidang selanjutnya saya akan bongkar semuanya. Biar semua tahu kalau barang (sabu) itu bukanlah milik saya,” beber pria turunan India ini.

Zakir juga mengakui menjadi korban penangkapan polisi atas pengakuan rekayasa istrinya.

“Istriku udah ngakui barang itu milik si Rendi. Dia ngambil dari Rendi di Mangkubumi. Itulah, katanya Rendi yang ngantar arahan saya. Saya bisa buktikanlah, kalau saya punya utang ratusan juta, rumah saya mau disita bahkan emas-emas udah dilelang,” katanya.

Dia pun mengancam akan membongkar rekayasa kasus yang menjeratnya.

“Cuma 50 gram dan pengakuan istri saya bukan milik saya, kok malah begini jadinya. Sedangkan yang puluhan kilo (sabu) malah dibiarkan begitu saja. Saya akan bongkar semuanya,” sergah Zakir dengan nada tinggi.

“Semuanya akan aku unngkap di peraidangan nanti. Dan ini harus kubeberkan karena tragis kali, bang. Aku tengok masa depan anak-anak udah terbunuh semua bang,” helanya sambil meneteskan air mata.

Diketahui, Zakir Husin didakwa menjual sabu seberat 50 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penangkapan dirinya bermula dari hasil pengembangan sang istri, Melvasari Tanjung dan Zulherik (berkas terpisah) pada tanggal 26 Agustus 2018 di Jalan Flamboyan I Kecamatan Medan Tuntungan. (pi/syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here