Kegiatan mediasi yang dilaksanakan di Gedung Balai Budaya Pemkab Dairi.
SIDIKLANG (podiumindonesia.com)- Mediasi penanganan konflik sosial tapal batas kawasan hutan negara di Kabupaten Dairi yang dilakukan Polres Dairi di Gedung Balai Budaya Pemkab Dairi, jalan SM Raja, Kamis (5/12/2019) belum membuahkan hasil.
Pasalnya pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara selaku pihak yang memgetahui tapal batas wilayah hutan yang dipermasalahkan antara pihak PT Gruti dengan masyarakat lima desa di Kecamatan Sumbul dan Parbuluan, tidak hadir dalam mediasi tersebut.
Selain menghadirkan pihak PT Gruti dan perwakilan masyarakat desa yang tinggal di area Tele II, yakni Desa Parbuluan VI, Barisan Nauli, Pargambiran, Sileu-leu dan Perjuangan juga dihadiri, Wakil Bupati dairi Jimmy AL Sihombing, Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Agus Suropratomo Oktobrianto SIK, Kapolres Dairi AKBP Leonardo Davit Simatupang, Dandim 0206/Dairi Letkol Arh Hadi Purwanto, Perwakilan Kejari Dairi, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Dairi AKBP Leonardo Davit Simatupang menyampaikan, untuk menarik investor di Kabupaten Dairi diperlukan keamanan, agar para investor percaya untuk investasi dan menanamkan modalnya.
“Kalau banyak investor datang ke Dairi, ekonomi masyarakat akan semangkin maju dan sejahtera,” ucapnya. Pihak PT Gruti yamg diwakili, Mawardi Nasution menjelaskan, bahwa PT Gruti bergerak dalam bidang memanfaatkan Hasil Hutan Bukan kayu (HHBK). Untuk sistem kerjanya kawasan hutan bisa diolah dari hasil hutan itu sendiri, tetapi tidak menghilangkan hutan itu sendiri.
“Ini juga nantinya akan memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar. Untuk kegiatan ekploitasi akan dilakukan di wilayah hutan Tele II,” kata Mawardi. Disebutkannya dalam pemanfaatan hutan seluas 8.850 hektar, pihak PT Gruti telah mendapat ijin dari pemerintah melalui Dinas Kehutanan. Di wilayah yang terbuka sekitar danau toba pihaknya juga telah melaksanakan penghijauan, pencegahan perambahan hutan.
“Kami fokus pada penanaman kopi dan akan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat dan membangkitkan kemajuan daerah. Selain itu kami akan meningkatkan produksi dan pemasaran kopi asli Dairi yang akan menambah devisa negara,” sebutnya.
Sementara Wadir Krimsus Polda Sumut, AKBP Agus Suropratomo Oktobrianto SIK menyampaikan, apa yang ada di negara ini telah diatur oleh undang-undang secara legalitas. Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
“Jadi kawasan hutan milik negara, namun dapat dikelola jika mendapat ijin, di mana kita harus menjaga hak dan kewajiban masing-masing,” sebutnya. Agus berharap, masalah hutan yang dikelola oleh PT Gruti, agar tetap menjaga sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan ada penyimpangan dan merugikan masyarakat sekitar.
Sementara Wakil Bupati Dairi, Jimmy AL Sihombing mengatakan, sangat mendukung setiap investor yang masuk ke Kabupaten Dairi, namun harus memberikan keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten Dairi dan masyarakat Dairi, khususnya di derah yang melakukan eksploitasi maupun eksplorasi.
“Intinya investor yang datang mampu memberikan manfaat keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat Dairi,” ungkapnya. Mewakili masyarakat, Nurdin Simbolon menegaskan, bahwa masyarakat yang berada di area Tele II lokasi yang akan dilakukan ekspoitasi tetap menolak keberadaan PT Gruti. Jangan karena pengusaha masyarakat dibuang dan dterlantarkan,
“Kami sudah bertahun-tahun tinggal di sana dan tanah kami sudah bersetifikat. Kami tidak mau tanah kami diambil oleh PT Gruti,” tegasnya. (pi/gun)