Jakarta, (podiumindonesia.com)- Meningkatnya kasus positif covid-19 dan munculnya varian baru Alpha dan Delta. Akhirnya memaksa pemerintah mengeluarkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Mensikapi kebijakan ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Semua pihak harus mematuhi untuk kepentingan kita, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama.,”kata Menaker Ida di Jakarta pada Sabtu (3/7).
Menaker juga menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk membantu Satgas Covid-19 dalam pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya masing-masing.
” Kedisiplinan semua pihak mematuhi protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja”. Tambahnya.
“Kita utamakan kesehatan dan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja.”
” Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian juga berangsur kembali normal,” kata Menaker Ida.
” Dengan mengikuti aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol Kesehatan, harapan kita penyebaran Covid-19 klaster tempat kerja bisa dihentikan,” katanya.
Menaker Ida juga meminta senua stake holder, para pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh untuk menjaga dialog dan saling bekerja sama dalam menghadapi pandemik ini.
“ Kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi, kita semua harus bertahan. Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemik ini dengan baik, “ pungkas Menaker Ida. (pi/hamdani)