NAMORAMBE (podiumindonesia.com)- Edi Putra Barus alias Ucol (31) warga Desa Tangkahan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang ditangkap unit reskrim Polsek Namorambe, Jumat (31/5/2019) malam tak jauh dari rumahnya.
Tersangka diringkus setelah Neneng boru Ginting (39) membuat laporan ke Polsek Namorambe. Dalam laporannya, Neneng menjelaskan telah dirampok di Dusun II Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Akibatnya, sepeda motor Zupiter yang dikendarai korban dibawa kabur oleh pelaku. Berdasarkan laporan korban, unit Reskrim Polsek Namorambe langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan unit Reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Namorambe Ipda Pol J Sitepu diketahui kalau Edi Putra Barus yang melakukan perampokan.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Ipda Pol J Sitepu langsung memimpin penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri dari sergapan petugas.
Tak mau buruannya kabur, petugas memberikan tembakan peringatan keudara, namun tembakan peringatan tak diindahkan oleh pelaku.
Dengan terarah dan terukur, akhirnya petugas mengarahkan moncong senjata ke kaki kanan pelaku.
Doorrrr, Edi Putra Barus langsung tersungkur dengan kaki kanannya bersimbah darah.
Dengan kondisi kaki berdarah, Edi Putra Barus diboyong ke Puskesmas Namorambe untuk diberikan perawatan.
Kapolsek Namorambe Kompol Darwin Ginting SH melalui Kanit Reskrim Ipda Pol J Sitepu membenarkan tersangka Edi Putra Barus ditembak kakinya.
“Tersangka kita berikan tindakan tegas akibat saat akan ditangkap melawan dan akan melarikan diri,” ujar Ipda Pol J Sitepu.
Diketahui pelaku tak hanya merampok di wilkum Polsek Namorambe tapi juga di kawasan Delitua. (pi/als)