Home EKONOMI Merasa Dirugikan, Konsumen Ancam Gugat Update Property Management

Merasa Dirugikan, Konsumen Ancam Gugat Update Property Management

131
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-
NH (), warga Sunggal yang diwakili oleh kuasa hukumnya Arfan Abdillah,SH & Murad Daeng Patiroang, SH akan segera melayangkan gugatan terhadap Update Property Management.

Hal itu dikarenakan NH sebagai konsumen merasa dirugikan oleh Update Property Management, selaku Developer Perumahan Komplek Bumi Sunggal Permai Blok B/4 No. 7 dengan perbuatan melanggar hukum dan melanggar undang undang Konsumen No. 8/1999 Pasal 9 ayat 1, karena telah mengiklankan serta menjual kembali rumah yang telah di booking fee oleh konsumen (NH) , tanpa sepengetahuan dan seizin konsumen sebagai pembeli yang beriktikad baik.


Menurut Arfan Abdillah,SH & Daeng Patiroang,SH, bahwa diketahui sebelumnya NH, selaku Konsumen (Pembeli) dan Update Property, selaku Penjual, telah melakukan perikatan di antara kedua belah pihak, di mana rumah yang beralamat di Perumahan Komplek Bumi Sunggal Permai Blok B/4 No. 7 yang telah dipilih Kliennya (NH) tersebut telah dipilih dan dibeli dengan memberikan Booking Fee atau tanda jadi awal sejumlah uang sekitar Rp 10 juta kepada Update Property dan
Nurul Habibi telah memanggil arsitek untuk merenovasi rumah tersebut.

Namun Developer Perumahan dalam hal ini Update Property pada Tanggal 2 juni 2020, rumah itu diiklankan di media sosial oleh Developer Update Propety Management dengan keterangan dijual.

Sontak hal tersebut membuat konsumen (NH) terkejut dan berang karena sebelumnya antara NH (Pembeli/Konsumen) dan Developer Perumahan Update Property Management telah terjadi kesepakatan untuk membeli rumah tersebut.

“Hal inilah yang membuat konsumen diwakili oleh kami sebagai kuasa hukumnya, akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan karena Update Property sebagai Developer Perumahan telah menciderai dan melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan klien kami sebagai pembeli yang beriktikad baik dan hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang Konsumen No. 8/1999 pasal 9 ayat 1,” pungkas Arfan Abdillah, SH, Selasa (7/7/2020) ketika dikonfirmasi wartawan.

Mengakhiri, Arfan Abdillah, SH didampingi Daeng Patiroang, SH, menuturkan bahwa jika pihak Update Property management tidak mengembalikan uang kliennya, maka dirinya sebagai kuasa hukum NH akan melakukan tindakkan ke jalur hukum, “tuturnya. (pi/din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here