Home HUKUM Merasa Kasus Masuk Ranah Perdata, PH Minta Kliennya Dibebaskan

Merasa Kasus Masuk Ranah Perdata, PH Minta Kliennya Dibebaskan

46
0


MEDAN (podiumindonesia.com)- Beragendakan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/6/2020), Onan Purba, SH selaku penasihat hukum terdakwa Axel Sudijaya Saragih meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya. Menurutnya, kliennya tidak dapat dipidana secara hukum.

“Minta dibebaskan, kerena itu sumbernya perdata tidak dapat dipidana secara hukum, diselesaikan secara perdata karena sumbernya perjanjian,” ucap Onan Purba, SH.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Hentin Pasaribu di hadapan Majelis Hakim diketuai Bambang Joko Winarno, SH, MH menyatakan tetap pada tuntutan. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Axel Sudijaya Saragih selama 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan
bermula pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, saksi korban Theodora Ginting Munthe, SE. MM dan saksi korban Mandike Ginting Munthe mencari developer untuk membangun perumahan di atas tanah miliknya yang terletak di Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecanatan Medan Johor, Kota Medan. Lalu saksi korban meminta tolong kepada saksi Ramlan Perangin-Angin untuk mencarikan developer tersebut. Kemudian saksi Ramlan Perangin-Angin mengatakan hal tersebut kepada saksi Ramli Perangin-Angin.

Dan oleh saksi Ramli Perangin-Angin melihat di depan Kantor Pengacara Arthanta Sembiring di Jalan Bunga Cempaka Pasar III Padang Bulan Kota Medan ada tulisan developer. Saksi Ramli Perangin-Angin mengajak saksi Ramlan Perangin-Angin untuk menemui Arthanta Sembiring dan menceritakan bahwa saksi korban sedang mencari developer untuk membangun perumahan murah meriah.

Singkatnya, terdakwa menjanjikan kepada saksi korban akan memberikan keuntungan berupa 18 unit rumah plus dan uang cash sebesar Rp.300.000.000. Oleh karena keuntungan saksi korban sangat yakin terdakwa adalah develover dan kemudian menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 24 Kwala Bekala An. Theodora Ginting Munthe dan Mandike Ginting Munthe kepada terdakwa.

Hanya saja, hingga sekarang terdakwa belum memecah Sertifikat Hak Milik No. 24 Kwala Bekala An. Theodora Ginting Munthe dan Mandike Ginting Munthe. Terdakwa belum juga mengurus IMB dan belum membangun perumahan diatas tanah tersebut.

Bahwa terdakwa bukan developer yang memiliki badan hukum yang sah berupa PT atau CV melainkan hanyak Pegawai Notaris. Dan berdasarkan pemeriksaan terhadap Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Medan bahwa diatas tanah seluas 5.883 M2 (lima ribu delapan ratus delapan puluh tiga meter kubik) tidak dapat dibangun perumahan type 50 sebanyak 53 unit melainkan hanya 27 unit.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (pi/win/pal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here