Home HUKUM & KRIMINAL Miliki Sabu, Penjaga Gudang Disidangkan

Miliki Sabu, Penjaga Gudang Disidangkan

60
0

PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Fredi Reza (42) warga Jalan Binjai KM 12,5 Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu, Rabu (18/9/2019). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin majelis hakim diketuai Anggalanton B Malau, SH.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deliserdang Cabang Pancurbatu, Douglas Jhon Fitter, SH menghadirkan saksi dari petugas Polsek Sunggal yang melakukan penangkapan. Dalam kesaksiannya, saksi atas nama Pangeran mengatakan, terdakwa ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis 25 April 2019 sekira pukul 17.00 WIab. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang menyebutkan kalau terdakwa sedang memiliki narkotika di kawasan Jalan Gatot Subroto. Berdasarkan laporan itu, saksi dan teman satu timnya pun bergerak menuju ke lokasi yang disebutkan.

Setibanya di tempat yang menjadi sasaran, saksi melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan persisnya depan Makro. Yakin kalau tidak salah sasaran, petugas langsung menangkap terdakwa. Lalu dilakukan pemeriksaan, dan dari saku celana terdakwa ini ditemukan 1 plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Saat diinterogasi, terdakwa yang bekerja sebagai penjaga gudang ini mengaku, membeli sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya seharga Rp 45 ribu.

Untuk pengusutan lebih lanjut, terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Sunggal. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk mendengarkan putusan majelis hakim, sidang diundur hingga Rabu (25/9) mendatang. (pi/als)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here