Beranda DAERAH Miliki Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Lumban Bul-bul Balige

Miliki Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Lumban Bul-bul Balige

89
0
Tersangka CS (41) dan barang bukti diamankan di Mapolres Toba. (hotman)

TOBA (podiumindonesia.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Toba mengamankan seorang pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dari Jalan Raya Lumban Bul-bul, Desa Sibola Hotang Sas, Kecamatan Balige, Sabtu (3/9/2022) siang.

Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK SH melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir membenarkan adanya diamankan diduga pelaku pidana Narkotika jenis Shabu dari Desa Sibola Hotang Sas, Kecamatan Balige.

“Tim Res Narkoba mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga pelaku Pidana Narkotika. Yang setelah ditanyai mengaku bernama CS (41),” ucapnya, Selasa (6/9/2022) sore.

Bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Sat Narkoba Polres Toba, dengan kesigapan Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang dan anggota langsung mengumpulkan baket, memberikan APP (Arahan dan Petunjuk Pimpinan) dan turun ke Lokasi sesuai dengan Informasi.

“Saat digeledah, dari CS (41) Petugas menemukan barang bukti, 1(satu) paket/plastik klip ukuran sedang diduga berisikan shabu dan 1(satu) bungkus rokok Luffman yang disimpan dengan maksud menjualnya,” urainya.

Selanjutnya Tim Res Narkoba membawa CS dan barang bukti Shabu seberat 5,40 gram ke Polres Toba untuk proses lanjut. Bungaran berharap, kepada masyarakat agar kerjasama untuk memberantas Narkotika dari Kabupaten Toba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dan anak – anak Toba bebas dari Narkoba serta tumbuh penuh dengan harapan dan cita-cita membangun NKRI.

“Pasal yang diterapkan kepada CS pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (pi/hotman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini