
MEDAN (podiumindonesia.com)-
Puluhan pekerja PT. Indako Trading Coy, Jalan SM Raja, Simpang Limun mogok kerja. Aksi ini telah dilakukan selama tiga hari. Apa pasal?
“Ya, sudah tiga hari ini kami mogok kerja, bang. Kami melakukan mogok kerja secara spontanitas ini karena kami menganggap kebijakan perusahaan yang tidak sesuai,” singkat Anto, salah seorang karyawan yang turut dalam aksi, Rabu (3/6/2020).
Terpantau, karyawan yang mogok kerja tersebut berdiri di luar kantor PT. Indako Trading Coy, Jalan SM Raja, Simpang Limun. Mereka pun terlihat mengenakan pakaian seragam pekerja.
Kepada wartawan, Anto menjelaskan ada tiga divisi mereka yang menggelar aksi mogok kerja secara spontanitas tersebut. Yakni di divisi Bengkel, Spare Part, dan beberapa teman Marketing. Anto pun menceritakan, bahwa awal mogok kerja spontanitas itu bermula dari pemitongan gaji mereka secara sepihak oleh perusahaan. “Jadi sekitar 25 persen gaji kami dipotong dan anehnya tanpa adanya perundingan terlebih dahulu dengan kami. Oleh karena itu lah kami sadar, UU No 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat 2, yang kami anggap telah pihak perusahaan langgar,” terang Anto diamini rekannya tergabung dalam aksi mogok kerja tersebut.
Bahkan, lanjut Anto, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/3/HK.04/III/2020 tentang pengaturan ketenagakerjaan dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19 ini, juga dinilai telah langgar pihak perusahaan sepenuhnya.
“Menimbang itu, maka kami melakukan aksi spontanitas untuk menuntut hak kami dikembalikan. Karena dalam hal ini kami juga masuk kerja secara full,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai niat baik perusahaan untuk berdiskusi tentang aksi mogok kerja secara spontan tersebut. “Selama kami mogok kerja belum ada perwakilan pihak perusahaan mengajak kami berunding. Malahan mereka (pihak perusahaan-red) memaksa kami menandatangani surat perjanjian bahwa kami menyetujui pemotongan gaji 25 persen sampai bulan 12 (Desember),” beber Anto.
Anto pun mengancam kasus yang dialami sekira 30 karyawan mogok kerja itu akan serahkan ke pihak Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor (F-SPMS). “Dan kalau memang tuntutan kami agar pihak perusahaan mengembalikan hak kami 25 persen itu tidak juga tercapai, kami akan menggelar unjuk rasa ke kantor Gubernur dan DPRD Sumut,” tandasnya.
Sebelumnya, massa F-SPMS ratusan karyawan PT. Indako Trading juga mendatangi gedung DPRD Sumatera Utara karena gaji mereka sebagai pekerja dipotong secara sepihak oleh perusahaan, kemarin.
Subagio, selaku karyawan PT. Indako Trading menilai kebijakan manajemen perusahaan melakukan kebijakan sepihak tanpa diketahui oleh karyawan. Meski pun PT. Indako Trading meraup keuntungan besar.
“Kami datang di sini mengadukan nasib kami kepada anggota DPRD Sumatera Utara. Karena PT. Indako Trading yang kami kerja melakukan pemontongan gaji tanpa ada kesepakatan karyawan,” pungkas Subagio. (pi/win)