Home NASIONAL MUI Tegaskan Haji Virtual di Metaverse Haram Dan Tidak Sah

MUI Tegaskan Haji Virtual di Metaverse Haram Dan Tidak Sah

42
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Proyek Kabah metaverse yang digagas Arab Saudi mendapat tanggapan serius kalangan ulama di Indonesia. Lantas bagaimana hukum haji secara virtual (VR)?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Islamiah, KH Cholil Nafis mengatakan, pelaksanaan haji di Metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya.

Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah saw. Sebab Ibadah haji itu sifatnya taabbudi dan tauqifi.

“Ibadah mahdhah (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse,” kata KH Cholil Nafis dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Cholil Nafis menjelaskan, ibadah haji selamanya bersifat tetap tidak mengalami perubahan tempat dan waktunya.

Seperti diketahui, metaverse adalah dunia komunitas virtual tanpa akhir yang saling terhubung. Di mana, orang-orang dapat bekerja, bertemu, bermain dengan menggunakan headset realitas virtual, kacamata augmented reality, aplikasi smartphone dan atau perangkat lainnya.

Gambaran sederhana yang diungkapkan oleh Facebook tentang metaverse adalah sebuah seperangkat ruang virtual, tempat seseorang dapat membuat dan menjelajah dengan pengguna internet lainnya yang tidak berada pada ruang fisik yang sama dengan orang tersebut.

Adanya metaverse, memungkinkan orang untuk melakukan hal-hal seperti pergi ke konser virtual, melakukan perjalanan online, membuat atau melihat karya seni dan mencoba pakaian digital untuk dibeli. (pi/snd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here