Home BERITA UTAMA Mungkin, Cuma Terjadi Di PN Medan (Azan Maghrib Berkumandang Dicueki Majelis Hakim)

Mungkin, Cuma Terjadi Di PN Medan (Azan Maghrib Berkumandang Dicueki Majelis Hakim)

74
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Sidang dilaksanakan pada malam hari, mungkin lazim terjadi.

Tak lazimnya saat digelar pada Maghrib-nya. Azan berkumandang pun dicueki majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.

Ini terpantau sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan tepatnya Selasa (23/7/2019), dipimpin majelis hakim diketuai Abdul Aziz dengan anggota Djamaluddin yang notabene muslim beserta Gosen Butar-butar.

Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Pemohon CV Tunas Pelita Jaya dan CV Dwi Putra Mandiri dengan Termohon PTPN 1 Kota Langsa, berlangsung di ruang Cakra Utama.

Cueknya majelis hakim ketika azan Maghrib itu memanggil dengan membaca lembar demi lembar putusan secara bergantin. Mulai dari Ketua Majelis Abdul Aziz, Gosen Butar-butar hingga Djamaluddin.

Malah, seorang pejabat PN Medan yang turut memantau sidang bilang ‘kok sidang jalan terus?’.

“Padahal ini kan Maghrib! Kok ngak berhenti sebentar menghormati azan? Ketua majelisnya muslim dan anggota majelis juga ada yang muslim,” sergahnya sembari menggelengkan kepala meninggalkan lokasi sidang saat itu.

Anehnya lagi, putusan sidang sengketa PKPU antara pihak Pemohon dan Termohon kabarnya lebih dulu bocor. Itu diketahui dari Penasihat Hukum (PH) pihak Pemohon, Basir Pardede. Nah, karena putusan bocor itu pula Basir Pardede CS memilih walk out meninggalkan ruangan sidang.

“Putusan itu sudah kami terima sidang tadi lewat pesan whatsapp. Dan hasil putusan majelis hakim yang menolak gugatan kami selaku Pemohon. Jadi untuk apa kami ikuti hingga akhir sidang, toh hasilnya majelis hakim tidak menerima gugatan kami,” sesalnya usai meninggalkan ruangan sidang
sebagaimana terdaftar dengan Nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mdn.

Basir juga bilang, awal pesan lewat whatsapp (soal hasil putusan) telah dipertanyakan mereka ke Ketua PN Medan. Pun hasilnya, kata Basir pesan whatsapp itu sama persis hasil putusan majelis hakim.

Sementara itu, Humas PN Medan Djamaluddin SH MH yang juga selaku Hakim Anggota dalam persidangan tersebut saat dikonfirmasi mengatakan bahwa salinan putusan tersebut bocor itu tidak benar.

“Tidak benar itu, putusan saja baru selesai sore hari, gimana bisa putusan tersebut bocor. Kami siap apabila mereka mau mengadukan persoalan karena hukum,” tantang Djamaluddin meninggalkan wartawan. (pi/syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here