Beranda DAERAH Muspika Plus Sibolangit Mandul, Pengusaha Menggali Di Luar Areal Tak Diberikan Tindakan

Muspika Plus Sibolangit Mandul, Pengusaha Menggali Di Luar Areal Tak Diberikan Tindakan

149
0
Muspika cek lapangan.

SIBOLANGIT (podiumindonesia.com)- Terkait adanya laporan dari warga tentang pengrusakan lahan dan penyalah-gunaan izin pertambangan, Muspika Plus Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang melakukan cek lapangan ke lokasi galian C di lahan PT. Kualanamo Lestari yang dikelola Arih Ersada Ginting kawasan Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kamis (22/10/2020) pagi.

Ironisnya, saat Muspika Plus Sibolangit turun ke lapangan, pihak pengelola galian C (Arih Ersada Ginting) tak berkenan ikut berperan aktif. Selain itu, Muspika Plus juga melihat langsung pengerukan yang dilakukan pengusaha diluar areal dan lain Desa.

Sebelumnya, Muspika Sibolangit telah melayangkan surat undangan kepada pihak-pihak yang terkait. Namun, kenyataannya, hanya dari pihak pengelola galian C saja yang tidak mau ikut turun melakukan cek lapangan untuk memastikan soal batasan kegiatan pengorekan, sehingga bisa diketahui secara pasti dimana Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikelola pihak Arih Ersada Ginting.

Pantauan wartawan di lapangan, Camat Sibolangit Febri Gurusinga didampingi Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH, Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH, Kacabjari Pancurbatu diwakili Rizaldi, SH, mewakili Danramil Sibolangit, Kades Sembahe Esra Tarigan, Kades Batu Mbelin Resna Ketaren bersama pihak-pihak yang berkepentingan terlihat melakukan peninjauan ke lokasi galian C yang dikelola Arih Ersada Ginting. Baik Muspika Plus Sibolangit dan pihak yang berkepentingan juga memasuki lokasi yang dilaporkan warga soal adanya pengrusakan lahan dan tumbangnya tanaman milik warga.

Sayangnya, mulai dari pelaksanaan cek lapangan hingga selesai, pihak pengelola galian C (Arih Ersada Ginting) sama sekali tidak ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, meskipun yang bersangkutan telah diundang oleh pihak Muspika Plus. Sehingga, pihak pengelola galian C dimaksud terkesan “mengangkangi” atau tak memperdulikan undangan yang disampaikan pihak Muspika Plus.

Camat Sibolangit Febri Gurusinga ketika diwawancarai wartawan mengatakan, kegiatan cek lapangan dilakukan untuk melihat fakta di lapangan apakah izin kegiatan tambang yang dilakukan oleh Arih Ersada Ginting sesuai dengan peruntukannya.

“Nanti tindak lanjutnya, segera kita undang lagi pihak Muspika Plus Sibolangit dan pihak-pihak yang bersangkutan. Setelah itu kita buat rekomendasi untuk tim dari Provinsi Sumatera Utara, karena mereka yang buat izinnya,” ujar Febri.

Ketika ditanya apakah pihak trantib Kecamatan Sibolangit bisa menghentikan kegiatan pertambangan tersebut, mengingat izin aktifitas galian C itu berada di wilayah Desa Sembahe, tapi kenyataannya sudah memasuki wilayah Desa Batu Mbelin, Camat mengaku, yang bisa melakukan penegakan perda di lokasi tersebut adalah Satpol PP dari Provinsi.

“Memang, penegak peraturan daerah (Perda) itu Trantib, namun yang mengeluarkan izin dari Provinsi, makanya yang melakukan penegakan Perda dari Satpol PP Provinsi. Kita akan bertindak sesuai prosedur dan tidak mau gegabah. Kalau nantinya terbukti pihak pengelola galian C ada melakukan tindakan melawan hukum (pidana), akan diproses oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Simson Gurusinga (54) warga dusun II Desa Sembahe selaku
pemilik lahan yang berbatasan dengan lokasi galian C yang dikelola Arih Ersada Ginting mengaku, saat ini dirinya merasa resah dan cemas, karena kegiatan pengorekan yang dilakukan Arih Ersada Ginting sudah berbatasan dengan lahannya.

“Pengorekan tanah timbun itu sudah berbatasan dengan lahan saya. Saya kawatir, jika curah hujan deras, lahan saya ini bisa tergerus dan longsor,” ungkapnya.

Dan terkait hal dimaksud, Simson Gurusinga juga sudah pernah melapor kepada Kepala Desa Sembahe Esra Tarigan. Dan atas laporan tersebut, Kepala Desa Sembahe langsung mendatangi pihak pengelola galian C agar menghentikan aktifitas pengorekan, khususnya di lokasi yang berbatasan dengan tebing lahan milik Simson Gurusinga.

Namun, kenyataannya, pihak pengelola Galian C tak juga mengindahkan teguran itu, dan malah tetap melakukan aktifitas pengorekan tanah timbun di lokasi yang sama. Menurut Kades Batu Mbelin Resna Ketaren, kalau izin pengorekan tanah timbun yang dimohonkan oleh Arih Ersada Ginting berada di wilayah Desa Sembahe. Namun, fakta di lapangan kalau saat ini pengorekan sudah memasuki wilayah Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit.

“Ini kan artinya kalau pihak pemegang izin (Arih Ersada Ginting) sudah melakukan penyalah gunaan izin. Karena melakukan pengorekan tanah timbun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimohonkannya. Untuk itu, kami mohon kepada dinas terkait, segera mengambil tindakan tegas terhadap Arih Ersada Ginting, jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” harapnya.(pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini