DELISERDANG |(podiumindonesia.com) – Petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam Direktorat Kanwil Sumatera Utara ( Sumut) menggelar razia pada kamar kamar Narapidana penghuni lembaga. Pemeriksaan mendadak dilakukan pada tengah malam, Rabu 26/03/2025.
Razia dipimpinnya langsung Kalapas Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya yang mengintruksikan razia Kepala Pengamanan lapas Kenal Purba beserta pegawai lainnya.
Petugas bergerak menyisir sejumlah kamar dan menggeledah salah satu kamar yang diduga ada pelanggaran dilakukan napi kamar Ahmad Yani 13. Benar saja dalam razia, meski petugas tak menemukan Narkotika namun menemukan Hand Phone dan empat buah senjata tajam serta alat elektronik lainnya.
” Untuk hasil temuan diserahkan pada kamtib untuk dimusnahkan,” ungkap Kalapas. Kamis,27/3/2025.
Sebagai perbaikan, Kalapas mengatakan kedepan pihaknya akan terus melakukan razia razia secara rutin pada kamar kamar dan narapidana di lembaga
” Kita akan perkuat jajaran pengamanan kususnya di pintu utama untuk melakukan pemeriksaan baik terhadap petugas, tamu kunjungan hingga batang bawaan dan titipan tamu,” ungkap Kalapas.
Razia yang dilakukan petugas adalah pemenuhan pasal 26 huruf I peraturan Menteri Hukum dan HAM no.8 tahun 2024 terkait larangan kepemilikan, pembawaan atau penggunaan alat elektronik bagi warga binaan Lapas. Juga sebagai program pembinaan dilakukan lapas sesuai pasal 35 hingga pasal 40 UU No.22 tahun 2022 tentang permasyarakatan.