Home HUKUM Nasib Apes Pedagang Sop Kambing Nyambi Kurir Sabu Diupah Rp 200 Ribu

Nasib Apes Pedagang Sop Kambing Nyambi Kurir Sabu Diupah Rp 200 Ribu

46
0
Dua saksi dari Polsek Helvetia.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Sudah ada kerjaan halal namun masih dianggap kurang. Alhasil, nyambi jadi kurir narkoba. Apesnya, sang pemesan petugas kepolisian. Bukan untung yang didapat malah derita yang dirasakan.

Kesialan itu didera terdakwa Ahmad Rejeki Purba alias Jek. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini digelar secara teleconfrence di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/11/2020).

Dua saksi dari Polsek Helvetia dihadirkan JPU Kejatisu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap, yakni Arjuna dan Ricardo. Di depan majelis hakim diketuai Imanuel Tarigan, kedua saksi Arjuna dan Ricardo mengakui bahwa terdakwa Ahmad Rejeki Purba alias Jeki yang mengantar barang haram itu kepada mereka. Pun awalnya petugas memesan kepada Zulfan (DPO). Itu terjadi pada Rabu (22/4/2020) malam.

“Kami pesan 5 gram dengan harga Rp 3 juta. Dan itu disepakati oleh Zulfan,” terang Arjuna diamini Ricardo.

Bahkan, dalam penangkapan terdakwa, ada sekira tujuh orang petugas kepolisian dari Polsek Helvetia yang turut serta. Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, berlanjut ke terdakwa.

Dia mengakui semua keterangam saksi. Pria 28 tahun warga Jalan Dahlia Raya Gang Amal, Lingkungan VI Nomor 144 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, ini menyebut akan diberi upah Rp 200 ribu, apabila barang tersebut sudah sampai ke tangan si pembeli.

Mengutip dari dakwaan, sebenarnya terdakwa telah memiliki pekerjaan tetap. Seharinya berdagang Sop Kambing di Jalan Matahari Raya No 15 B, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Nah, entah dagangannya lagi sepi atau butuh uang, alhasil terdakwa menerima tawaran Zulfan (DPO) untuk mengantar sabu seberat 4,9 gram itu kepada konsumennya. Saat itu Zulfan mengatakan kepada terdakwa ada seseorang bernama Ari (DPO) yang akan datang ke warung Sop Kambing miliknya.

Tak lama berselang, Ari datang membawa sabu tersebut. Setelah sabu tangan, lalu terdakwa dihubungi saksi Arjuna yang menyamar sebagai calon pembeli. “Kami sudah di Jalan Dahlia Raya di belakang kantor Polsek Helvetia,” sebut Arjuna.

Usai meladeni pembeli, terdakwa beranjak dari warung Sop Kambing tempatnya memcari nafkah menuju lokasi transaksi. Di sana terdakwa bertemu Arjuna dan Ricardo Sinaga.

Tanpa rasa curiga, terdakwa menyerahkan 1 plastik klip bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu. Namun tiba-tiba salah seorang calon pembeli tersebut langsung menangkapnya.

“Jangan bergerak, kami Polisi,” sergah petugas Polsek Helvetia yang secara bersamaan beberapa orang lainnnya tiba dan turut menangkap terdakwa. Perbuatan terdakwa melanggar pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. (pi/win)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here