Beranda HUKUM & KRIMINAL Ngaku Polisi, Dua Perampok Asal Siantar Dilumpuhkan Polres Taput

Ngaku Polisi, Dua Perampok Asal Siantar Dilumpuhkan Polres Taput

123
0

TAPUT (podiumindonesia.com)- Dua pelaku perampokan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara. Dalam melakukan aksinya kedua pelaku perampokan berkedok sebagai polisi itu ditangkap, Senin (21/8/2023) kemarin.

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi STK mengungkapkan, kedua pelaku berhasil di ringkus dari tempat persembunyian nya di Siantar. “Kedua pelaku tersebut yaitu Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25) keduanya Warga Pematang Siantar,” ucapnya, Kamis (24/8/2023) sekira pukul 13.25 WIB.

Zuhatta menambahkan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan, atas laporan salah seorang korban yang merupakan warga Taput yaitu, Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30) Warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

Dalam laporan korban yang diterima tanggal 11 Agustus 2023 lalu, sekira pukul 02.00 WIB, saat korban mengemudikan mobil truk bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke PT TPL Porsea Toba. Dirinya berhenti di pinggir jalan, tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong untuk istirahat dan tidur di dalam mobil. Kemudian, sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban dan meminta supaya pintu mobil dibuka.

“Selanjutnya korban membuka pintu mobil dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban serta mengatakan ” angkat tangan keluarkan dompet dan HP,  kami Polisi kamu membawa Narkoba,” terangnya.

Korban pun terkejut dan ketakutan sehingga mengeluarkan dompet yang selanjutnya diambil pelaku, juga uang serta HP kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Setelah tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka, maka unit reaksi cepat melakukan pengejaran ke Siantar untuk meringkus kedua pelaku dari tempat persembunyiannya.

“Setelah diperiksa secara intensive di unit reskrim, mereka mengakui telah 2 kali melakukan perampokan dengan modus sebagai anggota polisi,” paparnya.

Pengakuan tersangka bahwa pertama sekali melakukan aksinya dari Silangit Taput, berhasil menyikat uang senilai Rp 1.400.000. “Kemudian, kedua kalinya dari Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp 7.000.000,” urainya.

Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah Mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE (Kendaran yang digunakan), 1 buah Pistol /Senjata Mainan dan 1 buah Handphone Redmi 10 C.

“Kedua tersangka sudah resmi di tahan di Polres Taput untuk kepentingan penyedikan serta dikenakan melanggar pasal 365 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (hotman).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini