Beranda BERITA UTAMA Otak Pelaku & Eksekutor Hakim PN Medan Dituntut Seumur Hidup

Otak Pelaku & Eksekutor Hakim PN Medan Dituntut Seumur Hidup

112
0
Sidang online perdana PN Medan dengan menggelar kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.
Sidang online perdana PN Medan dengan menggelar kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.




MEDAN (podiumindonesia.com)- Zuraida Hanum yang merupakan istri Hakim Pengadilan Negeri Medan, Almarhum Jamaluddin dituntut hukuman seumur hidup oleh penuntut umum Parada Situmorang dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/6/20).

Tuntutan yang sama juga berlaku kepada dua eksekutor, Jepri Pratama dan Reza Pahlevi dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Mirza dan Rambo. Penuntut umum Parada Situmorang di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyebutkan bahwa Zuraida Hanum dan Jepri Pratama merupakan sepasang kekasih. Meski Zuraida masih berstatus istri sah dari Jamaluddin, ia tetap menjalin hubungan dengan Jepri Pratama semenjak awal pertemuan mereka tahun 2018.


Bahkan puncaknya sebulan sebelum kejadian, saat pertemuan di Copy Town, Zuraida mengutarakan ingin bunuh diri karena tak tahan hidup berdampingan dengan Jamaluddin. Namun Jepri mengatakan selayaknya yang mati itu Jamal Zuraida.

Hingga akhirnya disepakati dengan membuat rencana membunuh Jamaluddin. Untuk memuluskan pembunuhan, Jepri mengajak serta adiknya yang bernama Reza dalam rencana pembunuhan Jamaluddin yang masih berstatus suami sah dari Zuraida.

Setelah waktu ditentukan atau tepatnya pada Jumat (29/6/2019) dinihari, eksekusi pembunuhan dilakukan. Untuk memudahkan pembunuhan maka Jepri dan Reza dijemput Zuraida terlebih dahulu kemudian menyembunyikan di lantai 3 rumah mereka di kawasan Medan Johor.

Nah, sekitar pukul 1 dinihari, keduanya melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin dengan membekup hidung dan mulut dengan selimut. Bahkan Zuraida pun membantu agar hakim Jamaluddin dibunuh dan kejadian itu dilakukan dalam kamar yang biasa ditempati pasangan pasutri itu.

Setelah dibunuh, jasad Jamaluddin dibuang ke kawasan perkebunan sawit Kutalimbaru, Deli Serdang. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan.

Sementara itu dari pantauan media, ketiga terdakwa pembunuhan hakim pengadilan yang dilaksanakan secara Vidiotron terlihat lega karena lolos dari tuntutan hukuman mati.(pi/win/ams)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini