DELISERDANG – seorang Wanita berinisial AJA (26) Warga Negara Filipina Dideportasi oleh pihak Imigrasi Medan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang karena telah melewati masa kunjungan lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian dalam siaran persnya mengatakan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku untuk setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas.
Deportasi terhadap warga negara Filipina ini menjadi bagian dari implementasi 13 Akselerasi menteri imigrasi dan permasyarakatan yang menekankan peningkatan pengawasan terhadap orang asing demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
” Imigrasi Medan berharap masyarakat semakin memahami bahwa aturan keimigrasian tidak semata mata berkaitan administrasi perjalanan, melainkan juga erat hubungannya dengan aspek kedaulatan dan keamanan negara,” ucap Uray. Jum’ at, 22/8/2025.
Uray menjelaskan, warga Negara Filipina yang sudah overstay itu mengunjungi pacarnya di Medan dan tinggal bersama pacarnya, namun saat akan pulang melalui bandara Kualanamu petugas pemeriksaan mengecek paspornya dan menemukan kalau yang bersangkutan sudah melampaui izin tinggal ( overstay).
” Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tak menyadari kalau izin tinggalnya sudah overstay. Setelah itu dilakukan deportasi ke Kuala Lumpur seterusnya ke Filipina,” pungkas Uray.