Paripurna Ricuh Wakil Ketua DPRD Deliserdang Walk Out, Bupati Kabur
DELI SERDANG – Sidang paripurna DPRD Deliserdang sempat ricuh saat seorang Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Dedi Syahputra melabrak wakil ketua DPRD Agustiawan Saragih yang walk out karena menolak dilakukan sidang pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Gedung Paripurna DPRD Deli Serdang Lubuk Pakam, Senin 23/6/2025 sore.
Sejumlah Anggota DPRD meminta pada Pimpinan Sidang yang saat itu hanya dihadiri oleh Agustiawan Saragih untuk dilakukan pembahasan LKPD dan KUA-PPAS pada hari ini juga.
Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih memberikan penjelasan bahwa dirinya juga ingin pembahasan LKPD dan KUA-PPAS secepatnya, namun mekanisme yang ada harus dilalui agar tidak melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD Deliserdang.
“Keinginan bapak, ibu dan saya sama. Tapi kita kan punya aturan yang tertuang didalam Tatib, RPJMD sudah termasuk satu program yang menjadi prioritas kitakan, saya selaku koordinator Baleg. Inikan sudah saya tindak lanjuti sampai pembahasan sudah terjadwal dengan Banmus dan pengesahannya di bulan 8,” terang Agustiawan.
Dijelaskan Agustiawan, kalau untuk LKPD inikan menyangkut LHP BPK. Jadi LHP BPK kami terima ditanggal 16 Juni, Minggu semalam kitakan jadwal Reses. Jadi saran Pimpinan kepada saya ini kita pelajari dahulu, baru setelah Reses kita bicarakan di rapat pimpinan. Selanjutnya untuk KUA-PPAS secara aturannya pembahasan di Badan Anggaran dan Koordinator di Badan Anggaran bukan saya, itu adalah (koordinator) Bapak Hamdani,” ucap Agustiawan.
Agustiawan yang sudah menjelaskan, mekanisme tersebut tapi masih terus didesak sejumlah dewan untuk melakukan pembahasan LKPD dan KUA-PPAS di Paripurna yang tidak jadwalnya. Sehingga setelah diketoknya palu penjelasan Bupati Deliserdang tentang RPJMD dan penyampaian laporan pertanggungjawaban hasil kinerja seluruh AKD dan penyusunan program kerja DPRD tahun 2026 selesai, Agustiawan memilih walk out dengan disusul sejumlah dewan yang juga menolak dilakukan sidang pembahasan LKPD dan KUA- PPAS.
Aksi walk out Agustiawan ini mengundang reaksi hingga nyaris ricuh bahkan salah satu Anggota DPRD Deliserdang Dedi Syaputra sampai mendorong-dorong Agustiawan. Tapi Agustiawan tak gentar ia tetap beranjak keluar ruang sidang.
Setelah Agustiawan keluar gedung paripurna, sejumlah dewan seperti Rahmadsyah dan Adami Sulaiman mengusulkan pergantian Pimpinan DPRD dan diterima masing-masing Antony Napitupulu (PDI-P), Dahnil Ginting (Gerindra), Aldi Hidayat (NasDem) dan Purna Barus.
Melihat sidang ricuh, Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan tanpa kaget dan ia juga nampak down dan memilih untuk bergegas juga meninggalkan ruang paripurna DPRD Deli Serdang. Meninggalkan sejumlah Stafnya mengikuti sidang yang dibawakan tanpa satupun Pimpinan DPRD Deli Serdang.
Sebelumnya, sidang paripurna ada dua agenda rapat yakni penjelasan Bupati Deliserdang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sebelumnya Rancangan Awal (Ranwal) batal dibahas.
Selanjutnya Rapat Paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban hasil kinerja seluruh AKD dan penyusunan program kerja DPRD tahun 2026.
Beberapa menit dibuka saat itu para anggota dewan pun mulai bereaksi. Beberapa diantaranya saling interupsi meminta agar surat-surat masuk dari fraksi bisa dibacakan oleh Sekwan.
Perdebatan pun saat itu mulai terjadi karena Plh Sekwan, Iwan Salewa yang tidak mempersiapkan dengan baik dokumen surat-surat masuk. Meski surat-surat masuk ini sudah menjadi hal biasa yang harus dibacakan disetiap awal paripurna namun saat itu ia pun belum punya bahan untuk dibacakan. Sekali dokumen ditemukan dan disuruhnya Kabag Hukum, Humas dan Risalah Sekretariat, M Awal Kurniawan untuk membacakan suasana pun kembali banjir interupsi.
Penyebabnya tidak semua surat-surat dari fraksi masuk dibacakan. Saat itu dewan-dewan lain banyak yang terpancing untuk terus mengajukan interupsi sehingga membuat isi ruang gedung paripurna terdengar berisik. Beberapa dewan ketika itu bahkan sempat saling berebut untuk berkomentar dan ada yang saling memotong pembicaraan rekannya.
“Interupsi pimpinan, izin Pimpinan. Saya hanya ingin memberikan saran dan pendapat, itupun kalau Pimpinan dan kawan-kawan bisa menerimanya. Bahwa isi surat yang dibacakan oleh Sekwan dari Banmus sebenarnya sama tujuannya, dari Fraksi PDI-P, Demokrat dan Fraksi PKS sama saja,” kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD Deliserdang, Antony Napitupulu.
“Izin Pimpinan intrupsi saya tidak sependapat dengan pak Antoni, kita punya surat masing-masing. Saya antarkan pak Sekwan untuk membacakan,” timpal Anggota DPRD Partai PKB Rahmadsyah
Selanjutnya Plh Sekwan Iwan Salewa membacakan surat masuk dari Fraksi Demokrat dan PDI-P.
“Permohonan mengagendakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025,” ujar Iwan.
Setelah Bupati menyampaikan penjelasan tentang RPJMD. Instrupsi kembali lagi terjadi, Anggota DPRD Deliserdang Timur Sitepu.
“Kita agendakan secepatnya perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, artinya kalau bisa pimpinan supaya kelar cepat. Karena apa ?. Kalau kita tunda-tunda nanti pimpinan, gaji kitapun ditunda dan pembangunan Deliserdang,” ungkap Timur.
Antony Napitupulu juga menambahkan Timur Sitepu agar jadwal pembahasan LKPD dan KUA-PPAS dihari paripurna itu juga.
“Jadi saya mohon kepada pimpinan agar segera menjawab dan bila Pimpinan yang hadir hanya satu orang dan kebetulan dari PDI-P, mohon kearifan dan kebijakan dari wakil pimpinan dari fraksi PDIP. Apapun permohonan kami, tentang penjadwalan KUA-PPAS dan pertanggungjawaban agar bisa kita selesaikan di forum ini, saat ini juga hari ini juga,” katanya.
Namun sejumlah DPRD Deliserdang yang lain diantaranya dari PPP Misnan Aljawi dan Partai Golkar Zul Amri berbeda dengan dewan lain . Mereka tidak meminta pembahasan LKPD dan KUA-PPAS dijadwalkan didalam forum Paripurna yang sedang berlangsung. Sebab ada mekanisme AKD yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum paripurna yakni melalui Rapat Pimpinan, Rapat Banmus dan lainnya. Bila hal itu tidak dilalui dianggap akan melanggar Tatib DPRD