Beranda blog Halaman 77

Kapolres Tanah Karo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Inkrah di Kejari

0

KARO (podiumindonesia.com) : Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, didampingi Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, M.H dan Kasat Tahanan dan Badang Bukti (Tahti) Ipda Mona Tarigan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (21/11/2024) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Kabanjahe.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, pejabat dari Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Badan Narkotika Nasional (BNN) Karo, serta para Pejabat Utama (PJU) Kejari Karo.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sejumlah kasus tindak pidana, termasuk narkotika jenis sabu dari 56 perkara dengan berat total 1.134,55 kg, ganja dari 17 perkara seberat 6.512,62 gram, barang bukti perjudian dari 14 perkara, serta barang bukti perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 12 perkara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 10 perkara.

Kapolres Tanah Karo menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus kasus pidana hingga mencapai kekuatan hukum tetap. “Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kita bersama dalam menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Terlebih dalam kasus narkotika, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan langkah konkret untuk memutus rantai peredaran yang merusak generasi bangsa,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Kajari Karo Darwis Burhansyah, juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ungkapnya.

Acara ini ditutup dengan simbolis pemusnahan barang bukti yang disaksikan langsung oleh seluruh undangan yang hadir. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan standar keamanan dan lingkungan yang ketat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kerja sama antar lembaga penegak hukum semakin solid dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Karo.

DPO Pembuangan Mayat Wanita di Karo Diupah Rp 60 Juta Ditangkap  di Aceh

0

MEDAN (podiumindonesia.com) -Diupah Rp 60 juta, membuat R alias Iwang Bagong, warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) langsung setuju untuk membuang mayat wanita korban pembunuhan ke Kabupaten Tanah Karo.

Setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Iwan Bagong akhirnya berhasil ditangkap Kasubdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara bersama timnya.

“Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada 8 November 2024 lalu. Dia mengaku dibayar Rp 60 juta untuk membuang mayat korban,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/11/2024).

Kata Hadi, tersangka Iwang Bagong mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan wanita Mutia Pratiwi alias Sela. Dia membuang mayat korban ke Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.

Hadi menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya.

“Upah Rp 60 juta itu diterima tersangka R dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo,” terangnya.

Kini, tersangka R sudah ditahan.

“Dari tangan tersangka turut disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban,” pungkas Hadi.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo pada pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dari penyelidikan personel Jatanras, menangkap seorang pengusaha berinisial J, warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial J di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

“Pelaku J mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku J menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo,” tuturnya.

“Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya.

 

Begal Rampas NMax Pemotong Ayam di Zein Hamid Ditangkap, 4 Lagi Buron

0

MEDAN (podiumindonesia.com) – Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Delitua, seorang begal berkelewang yang merampas Yamaha NMax pemotong ayam di Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor Medan pasa Selasa (15/11/24) subuh lalu.

Dia adalah, MRF (18), warga Karangsari I, Medan Polonia, Kota Medan. Dia ditangkap kemarin, dan polisi masih memburu 4 pelaku lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar, mengatakan, penyidikan kasus itu dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

“Iya benar bang. Ada ditangkap satu orang, yang menangkap unit Pidum Polrestabes Medan,” aku Maruli, Kamis (21/11/2024) pagi.

Kata dia, pelaku lain masih dalam pengejaran.

Sementara, tersangka MRF ketika diinterogasi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di RS Bhayangkara Medan, Rabu (20/11/2024), mengaku berperan sebagai pembawa Kelewang yang mengancam korban.

Dia menyebut empat temannya yang main telah melarikan diri, di antaranya ke Kabupaten Mandailing Natal. Sepeda motor korban telah dijual, dan uangnya dibagi-bagi.

Sebelumnya, Iswan (42) warga Lingkungan VI Gang Bunga, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, menjadi korban begal berkelewang pada Selasa (15/10/24) sekira pukul 05.00 WIB.

Pekerja potong ayam di Jalan AR Hakim Sukaramai itu berangkat dari rumahnya. Tempat Kejadian Perkara (TKP) memang lintasan yang selalu dilaluinya.

Ketika itu, korban dipepet kawanan begal berkelewang, dan merampas sepeda motor NMax miliknya yang sudah lunas.

Setelah kejadian itu, korban Iswan (42) membuat laporan ke Polsek Delitua, dengan nomor laporan Polisi LP : STTPL/B/708/X/2024/ Polsek Delitua, Polrestabes Medan, tertanggal 15 Oktober 2024.

 

Polda Sumut Sukseskan Swasembada Pangan, Siapkan 50 Ha Lahan untuk Ditanam

0

MEDAN (podiumindonesia.com) – Polda Sumut melaksanakan kegiatan program ketahanan pangan secara serentak dalam rangka menuju swasembada pangan, Rabu (20/11/2024).

Kegiatan itu dihadiri Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kajati Sumut Idianto, Kasdam I Bukti Barisan Brigjen TNI Refrizal, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana serta para pejabat lainnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan, pelaksanaan program ketahanan pangan merupakan program pemerintah pusat Presiden Prabowo bertujuan untuk mencukupi kebutuhan pangan di seluruh wilayah Indonesia termasuk Sumatera Utara.

“Juga progam ini dalam menyukseskan swasembada pangan,” kata Whisnu usai meresmikan kolam lele dan lahan jagung di halaman belakang Mapolda Sumut.

Kata Whisnu, untuk mendukung ketahanan pangan itu Polda Sumut menyediakan lahan seluas 50 hektar di wilayah Sumatera Utara baik itu Polsek, Polres dan Polda.

“Diharapkan melalui kegiatan ini kecukupan pangan tercipta secepatnya-cepatnya,” harapannya.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung program ketahanan pangan.

Menurut Whisnu, hasil dari budidaya lele dan penanaman jagung memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat lalu nantinya akan dikelola untuk makanan bergizi gratis bagi anak sekolah sesuai program Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sementara, Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, menambahkan, pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung program ketahanan pangan sehingga masyarakat tidak lagi tergantung kebutuhan pangan dari luar negeri.

“Ini merupakan program Bapak Prabowo-Gibran untuk menyukseskan swasembada pangan dengan bersinergi bersama TNI-Polri,” pungkasnya.

 

Sekdaprov Arif S Trinugroho Ucapkan Perpisahan di Paripurna DPRD Sumut

0

MEDAN (podiumindonesia.com)  – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho menyampaikan ucapan perpisahan dirinya yang akan segera memasuki masa purna bakti sebagai pegawai negeri sipil (PNS) mulai Desember mendatang. Ucapan itu ia sampaikan dalam Paripurna DPRD Sumut tentang pengangkatan alat kelengkapan dewan (AKD), Rabu (20/11/2024) di Gedung DPRD Sumut.

Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto mempersilakan kepada Arief untuk menyampaikan ucapan perpisahan di hadapan para anggota dewan yang hadir. Dimana saat itu, ia bertugas mendampingi Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menghadiri peresmian pengangkatan pimpinan dewan.

Arief mengawali pidato singkatnya dengan menyebutkan masa dinasnya sebagai PNS telah memasuki 34 tahun, dimulai dari CPNS untuk eselon 5 pada masa itu, kemudian naik hingga terakhir menjadi penjabat eselon I. Mulai dari Kemendagri, berlanjut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), berpindah ke Pemko Medan dan terakhir kembali ke Pemprov Sumut.

“Alhamdulillah, semuanya dapat dijalani dengan baik juga disertai dengan perasaan yang tentunya bersyukur. Pada akhir bulan ini saya mengakhiri tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil, sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. Cukup banyak tugas yang harus diemban dengan kesibukan yang sangat tinggi, dan mau tidak mau, suka tidak suka, paham atau tidak paham, semuanya harus dimengerti sebagai sekretaris atau sebagai seorang sekretaris daerah. Mulai dari anggaran, sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan yang lain seperti urusan pertanian, infrastruktur dan sebagainya. Jadi mulai dari A sampai Z harus dipahami semuanya,” jelas Arief.

Selain itu, Arief mengatakan bahwa selama ini ia berperan sebagai sekretaris Gubernur, dimana seorang Sekdaprov sering mendampingi tugas dari atasannya di berbagai momentum. “Untuk itu tentunya saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama, bantuan, pengertian, dan semoga semuanya menjadi lebih baik,” katanya.

Kepada para anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, yang sebagian juga merupakan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, Arief mengungkapkan bahwa banyak berinteraksi. Karenanya ia memohon maaf jika dalam hubungan dan komunikasi selama ini, terdapat hal yang kurang berkenan dan menyenangkan hingga menyinggung perasan.

“Saya mohon maaf kepada Bapak Ibu sekalian karena begitu banyak memang pekerjaan yang harus ditangani. Sehingga kadang-kadang saya terlambat merespon. Dan mulai 1 Desember (2024), saya pamit undur diri. Semoga silaturahmi kita terus terjaga. Saya cinta Indonesia, Saya cinta Sumatera Utara,” tutupnya.

Para pimpinan dan anggota DPRD Sumut kemudian memberikan ucapan salam perpisahan kepada Arief S Trinugroho yang memasuki masa purna bakti mulai 1 Desember 2024. Sehingga kemungkinan besar, sidang paripurna tersebut adalah yang terakhir ia hadiri sebagai Sekdaprov Sumut.** (

 

Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu

0

LABUSEL (podiumindonesia.com) – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus seorang maling sawit sekaligus pemilik barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Dia adalah, Toras Hasibuan (35), warga Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel.

“Kita pergoki tersangka sedang mendodos dan membawa buah sawit curian,” terang Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Rabu (20/11/2024).

Dijelaskannya, tersangka ditangkap ketika melakukan aksi pencurian buah sawit di Blok B 13 Divisi 3 Kebun PT STA Naga Leman Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 16.45 WIB.

“Awalnya, kita dapat informasi masyarakat, kemudian personel melakukan pengendapan di TKP,” kata Arfin.

Ketika digeledah, di bawah jok sepeda motor tersangka ditemukan 2 plastik transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus dalam uang Rp.1000,-.

“Turut juga kita amankan alat hisapnya,” jelasnya.

Ketika diinterogasi tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dibeli dari seorang pengedar berinisial Bag, warga Dusun Sihosur Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan Labusel.

“Selanjutkan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya.

Dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 0,04 gram, alat isap sabu, uang Rp 1000,-, kotak rokok dan 1 unit sepeda motor.

Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

 

Lagi..!!! Polrestabes Medan Tembak Mati Begal

0

MEDAN (podiumindonesia.com) – Satreskrim Polrestabes Medan kembali menembak mati seorang begal yang beraksi di Pringgan Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

“Korbannya seorang pelajar, Giwang Ramadhan dan kejadiannya pada, 13 Juni 2023,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di RS Bhayangkara Medan, Rabu (20/11/2024).

Kata dia, tersangka B alias BK (30), warga Jalan Titi Sewa, Kecamatan Percut Seituan terpaksa ditembak pada bagian dada karena berupaya melukai petugas dengan sebilah pisau.

“Kita terus melakukan upaya maksimal sampai tuntas dalam keadaan apapun akan kita tangkap. Kasus pencurian kekerasan (Curas) yang jadi perhatian publik akan kita upayakan pengungkapan maksimal sampai tuntas dalam keadaan apapun akan kita tangkap,” tegas Gidion.

Rekan tersangka, B sebelumnya juga sudah dibekuk petugas, DR alias D (36), warga Bandar Labuhan Dusun III, Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, dan telah menjalani masa hukuman.

Selain itu, Polrestabes juga membekuk 4 tersangka lainnya yakni, Al, Wir, DS dan Riz yang juga terlibat kasus begal (curas) di berbagai lokasi. Pada tersangka ini umumnya residivis dengan kasus berbeda.

Karena perbuatannya, para pelaku terancam melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

Diburon Gakumdu, Kades Pulau Tagor Tertangkap di Sunggal

0

DELISERDANG |(podiumindonesia.com) – Setelah melakukan pencarian, Personel Polresta Deliserdang berhasil mengamankan Kepala Desa Pulau Tagor Muhammad Yacop ditempat persembunyiannya di Kecamatan Sunggal. Kini tersangka kasus perusakan spanduk calon Gubernur Bobby Nasution itu masih dalam pemeriksaan.

Informasi dihimpun, penangkapan tersangka kasus perusakan Alat Peraga Kampanye ( APK) itu diamankan petugas Kepolisian saat bersembunyi di rumah Abang tersangka di Sunggal pada Kamis sore kemarin.

Muhammad Yacob, Oknum Kepala Desa Pulau Tagor di Kabupaten Deliserdang terjerat kasus pelanggaran Pemilu. Ia ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deliserdang.

Kasusnya bermula ketika yang bersangkutan diduga memerintahkan warganya untuk mencopot salah satu alat Peraga Kampanye bergambar Calon Gubernur dan Calon Bupati Deli Serdang. Kasus itu pun kemudian dilaporkan oleh salah satu tim sukses ke Panwaslu Kecamatan Galang. Tidak lama kemudian Panwaslu pun menaikkan kasus ini ke Kabupaten dan ditangani oleh Gakumdu.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar yang dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sudah menangkap oknum Kades tersebut. Disebut yang bersangkutan ditangkap di daerah Kecamatan Sunggal, Selasa (19/11/2024). Diakui penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif ketika dilakukan pemanggilan.

” Tersangka sebelumnya sudah dua kali dipanggil tidak hadir terakhir kita terbitkan surat perintah membawa. Dilakukan pencarian dan kita amankan semalam di daerah Sunggal,” ujar Kasat.

Risqi pun menyebut kasus ini sudah ditangani sesuai prosedur. Kasus dimulai dari proses penyelidikan. Saat proses ini Kades tersebut sempat datang ketika dipanggil. Setelah itu kasus pun naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditahap inilah dia dipanggil nggak kooperatif. Ini berkaitan sama netralitas karena Kades ini nggak ada kewenangannya untuk memasang atau menurunkan spanduk. Itukan tugas tim sukses Paslon,” kata Risqi.

Untuk kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda 600 ribu paling sedikit dan 6 juta paling besar.

Usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Deliserdang, tersangka selanjutnya diserahkan ke Bawaslu Deliserdang untuk proses lanjut.

Hal itu dibenarkan oleh Bawaslu Deliserdang melalui Kordinator Divisi Penanganan pelanggaran, Sartua Tjarda Situmorang. Yang bersangkutan saat ini dikantor Bawaslu untuk proses pemeriksaan dimintai keterangan.

” Tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan di Bawaslu,” pungkas Tjarda.

Penertiban APK Dimulai 24-26 November 2024, Pemko Medan Harap Semua Pihak Saling Berkolaborasi

0

MEDAN (podiumindonesia.com) – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai tanggal 24 November 2024 hingga tanggal 26 November 2024.

Oleh karena itu Pemko Medan berharap semua pihak dapat saling berkolaborasi demi lancarnya pelaksanaan pilkada mendatang.

Harapan tersebut disampaikan Plt Wali Kota Medan H. Aulia Rachman diwakili Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M. Sofyan saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Dimasa Tenang Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Hotel le Polonia, Rabu (20/11).

“Tahapan pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November. Artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 wib seluruh APK harus sudah ditertibkan,”kata Sofyan.

Dalam rapat yang juga dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra itu, M. Sofyan selanjutnya mengatakan pelaksanaan pilkada Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Oleh sebab itu pilkada harus disambut dengan riang gembira karena itu merupakan pesta demokrasi.

“Pilkada ini sesungguhnya pesta demokrasi yang harus kita sambut dengan riang gembira, kita berharap seluruh tahapannya berjalan dengan aman, tertib dan lancar,”ujar M. Sofyan.

M. Sofyan ingin agar kondusifitas di Kota Medan dapat terus terjaga hingga berakhirnya seluruh tahapan pilkada serentak 2024.

“Kita semua memiliki peran dalam menjaga kondusifitas di Kota Medan seperti saat sekarang ini baik itu dari unsur pemerintah dan parrtai politik maupun dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon,”pungkasnya.

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan sebanyak 6.601 APK yang akan ditertibkan nanti di masa tenang pada tanggal 24-26 November 2024.

“adapun jenis APK yang akan ditertibkan nanti berupa spanduk, umbul-umbul, dan baleho,”jelasnya.

32 Kasus Narkoba Diungkap, 201 Kg Sabu Dimusnahkan

0

MEDAN (podiumindonesia.com) -Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil operasi selama 64 hari (9 Oktober- 11 Nopember 2024), Rabu (20/11/2024).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu 201,68 kg, ganja 272,23 kg, pill ekstasi 40.118 butir. Keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin incinerator.

Barang bukti narkoba itu disita dari 51 tersangka yang diungkap dalam 32 kasus.

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dihadiri Waka Polda, Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan sejumlah pejabat utama.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan komitmennya terus memberantas dan memburu para bandar narkoba.

“Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Lokasi-lokasi yang merupakan peredaran dan transaksi narkoba tengah diidentifikasi. Semua akan kita babat habis,” tegas Whisnu.

Jenderal bintang dua itu menekankan kepada seluruh personel agar tetap semangat bekerja untuk memenuhi program pemerintah narkoba adalah musuh kita bersama.

“Hindari terlibat dalam lingkar penggunaan ataupun peredaran narkoba. Semua akan ada konsekwensinya jika ada yang terlibat di dalamnya,” tegasnya.

Sementara, Direktur Reserse Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi menambahkan, pengungkapan narkoba ini melibatkan jaringan internasional Malaysia-Bagan Asahan dan nasional.

“Narkoba masuk ke Medan dari Aceh, Rokan Hilir Pekan Baru, Tanjung Balai. Ada yang dijual ke Makassar, Lampung dan Deli Serdang,” ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, sambung Yemi, bermacam-macam antara lain barang dimasukkan ke dalam fiber kemudian disimpan di bawah jaring lalu dibawa menggunakan sampan.

“Pintu masuk narkoba ke Sumatera Utara dari jalur laut Malaysia-Belawan dan Malaysia-Bagan Asahan. Sedangkan jalur laut masuk dari Rokan Hilir – Labuhan Batu dan Aceh-Langkat,” jelasnya.

Selain itu, ada yang diselipkan di dalam lipatan celana dan dimasukkan ke dalam koper, disimpan di bawah tempat duduk mobil dan ada yang di dalam goni.

“Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” katanya.

Dengan keberhasilan pengungkapan jumlah barang bukti narkoba ini, masyarakat yang terselamatkan akibat bahaya narkoba sebanyak satu juta sembilan ratus tigapuluh lima ribu tujuh ratus limapuluh delapan orang.

Dengan perincian 201,68 kg sabu dapat menyelamatkan 806.620 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang , ganja 272,23 kg dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.088,920 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang.

Sedangkan 40.118 butir sabu dapat menyelamatkan nyawa manusia dari bahaya narkoba sebanyak 40.118 dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114, pasal 112, pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

BERITA TERBARU