
MEDAN (podiumindonesia.com)- Istilahnya ‘Pahe’ alias paket hemat. Untuk melepaskan hasrat narko-nya, dua sohib ini, Try Sepriadi Rambe dan Muhammad Fauzi patungan. Masing- masing ‘ngesom’ Rp 50 ribu.
Usai pulang kerja, tepatnya Selasa (24/3/2020) sore, keduanya berboncengan menuju ke Jalan Tempuling Gang Ibu Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Pahe pelepas candu telah dibeli mereka. Namun sial, belum lagi ‘ngecak’ Pahe yang dibeli, Try dan Fauzi sudah kepentok polisi dari sektor Medan Timur.
Sidang lanjutan atas kepemilikan 0,10 gram sabu ini digelar secara teleconfrence di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Polsek Medan Timur, yakni Aiptu Hasanul Arifin dan Brigadir Sahlan Parinduri, Rabu (7/10/2020).
Pada kesempatan itu majelis hakim diketuai Deson Togatorop menanyakan dari mana kedua saksi mengetahui bahwa terdakwa baru saja membeli sabu.
“Kami peroleh informasi bahwa selama ini sering terjadi peredaran narkoba di wilayah itu, pak hakim,” sebut Hasanul di hadapan majelis hakim dan JPU Nur Ainun.
Lewat informan tersebut, kedua saksi melihat terdakwa Try dan Fauzi baru keluar dari Gang Ibu. Curiga, lalu petugas kepolisian tersebut memberhentikan kendaraan mereka.
Hanya saja, ketika itu petugas melihat terdakwa Try menjatuhkan sebuah tas pinggang ke jalan. “Kami pun menyuruh terdakwa mengambil tas yang dibuangnya itu,” sebut Hasanul diamini Sahlan.
Termyata setelah dibuka polisi menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu. Bersama barang bukti kedua terdakwa diboyong ke Polsek Medan Timur. (pi/win)