Home HUKUM Pak Tani Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Pikul 8 Kilo Ganja

Pak Tani Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Pikul 8 Kilo Ganja

44
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar SH menuntut Muhammad Syahril Pohan (46) terdakwa kurir narkotika jenis daun ganja seberat 8 kilogram dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Elvina Elisabeth Sianipar secara teleconference di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (12/8/2020).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Syahril Pohan dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Elvina Elisabeth Sianipar SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Selain hukuman penjara, JPU juga membebankan warga Jalan Lubuk Bayah Desa Saumah Jaya, Kecamatan Ranto Peuralak, Kabupaten Aceh Timur ini membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

JPU dalam nota tuntutannya menilai perbuatan pria yang berprofesi sebagai petani ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata menunda persidangan pekan depan yang beragendakan nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Elvina Elisabeth Sianipar mengatakan kasus bermula pada Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira jam 10.00 WIB, petugas kepolisian mendapat informasi sering terjadi penyelundupan narkoba dari Aceh dan membawanya melalui bus menuju Pekanbaru.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penyamaran di loket bus Harapan Indah Jalan Gagak Hitam Kecamatan Medan Sunggal. “Tak lama, turunlah para penumpang. Saat itu, petugas melihat terdakwa yang mencurigakan dengan membawa sebuah tas koper,” cetus JPU.

Lalu, terdakwa pergi dengan menggunakan becak motor dan mengarah ke loket Bus Pusaka. Di lokasi, Hendrik Efendi alias Hendrik (berkas terpisah) naik ke becak motor tersebut dan mereka pergi mengarah ke Amplas.

Petugas yang mengikuti, melihat terdakwa dan Hendrik turun di depan loket Bus Makmur Samba dengan membawa tas koper. Ketika sedang menunggu Bus Makmur dengan tujuan Pekanbaru, terdakwa dan Hendrik didatangi petugas.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan tas koper yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik besar berisi ganja seberat 8.000 gram (8 kilogram) dan uang tunai Rp 200.000. Selanjutnya, terdakwa dan Hendrik beserta barang bukti ke Polsek Patumbak,” pungkas Elvina. (pi/win/mu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here