Home BERITA UTAMA PBNU Nilai Menkumham Gegabah Soal Usul Bebaskan Narapidana Korupsi

PBNU Nilai Menkumham Gegabah Soal Usul Bebaskan Narapidana Korupsi

48
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengusulkan pembebasan narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menganggap usulan tersebut sebagai tindakan yang gegabah. “Saya kira bukan hanya pembebasan lanjutan, ya, pembebasan awal saja menurut saya Menkumham itu terlalu gegabah,” kata Wasekjen PBNU H Andi Najmi Fuadi. kemarin.

Menurut Andi, mestinya kalau Menkumham mempunyai kekhawatiran bahwa di dalam lembaga pemasyarakatan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19, maka yang harus dilakukan adalah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan ketat.

“Protokolnya yang harus diketatkan: komunikasi pihak luar dengan lapas itu harus ditutup betul karena di lapas itu kan dipastikan tidak ada ada orang yang terkontak dengan orang yang baru saja melakukan perjalanan ke negara yang diduga ada Covid-19 atau tidak mungkin juga melakukan kontak dalam waktu 14 hari misalkan. Nah, itu tinggal protokolnya ditingkatkan, komunikasinya diputus betul, ditutup, tidak ada hubungan interaksi badan antara penghuni lapas dengan penghuni luar, termasuk petugas-petugasnya. Kalau pun petugasnya keluar-masuk, diberlakukan protap yang ketat,” terangnya.

Lebih lanjut ia memandang bahwa jika pembebasan terhadap narapidana korupsi ini terjadi maka pembebasan dapat melebar ke narapidana kasus lain, seperti narapidana terorisme. Ia tidak menginginkan hal itu terjadi.

“Terus apa makna proses hukum yang sudah berakhir, inkracht di dalam lembaga pemasyarakatan. Ini kan menjadi tidak bermakna apa-apa,” katanya. Ia tidak menyangkal bahwa orang yang berusia 60 ke atas rentan terjangkit Covid-19. Namun, katanya, apabila orang yang lanjut usia itu tidak berada di kerumunan di luar rumah maka tidak menjadi persoalan.

“Nah, lembaga pemasyarakatan ini kan sama dengan di rumah. Kan artinya kalau orang-orang itu tetap di dalam, di komunitas yang gak mungkin tertular, itu ya gak masalah, aman-aman saja. Yang penting protokol pencegahan Covid-19 itu diterapkan secara ketat,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Menkumham mengusulkan pembebasan narapidan korupsi dengan cara merevisi PP Nomor 99 Tahun 20 12 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebab, narapidana korupsi yang tata laksana Pembebasannya diatur lewat PP tidak bisa ikut dibebaskan bersama sejumlah narapidana kasus lainnya. (pi/nuo/nt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here