MEDAN (podiumindonesia.com) – Sepinya pembeli dan dilarang berjualan di pinggir jalan membuat kondisi ekonomi pedagang Pasar Sukaramai semakin sulit.
Celakanya, kondisi itu diperparah dengan adanya indikasi diskriminasi yang dirasakan pedagang Pasar Sukaramai.
Sebab, mereka dilarang berjualan di pinggir Jalan AR Hakim, sedangkan pedagang Pasar Akik diperbolehkan.
“Sejak Pasar Akik diresmikan kami tidak boleh lagi berjualan di pinggir jalan. Kalau kami berjualan di dalam, pembeli tidak mau berbelanja ke dalam karena kumuh dan bau. Lalu kenapa kami tidak boleh berjualan di pinggir jalan, sedangkan pedagang lain diperbolehkan berjualan di pinggir jalan,” ujar seorang pedagang, Rawati kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Kata Rawati, sejak November, mereka tidak diperbolehkan lagi berdagang di pinggir jalan. Padahal, setiap pagi lapak jualan pinggir jalan dijadikan tempat parkir, bahkan sampai dua lapis.
Keluhan lainnya datang dari salah seorang pedagang, Masdeliana Nasution yang mengaku sudah 32 tahun berjualan di Pasar Sukaramai.
“Sudah tidak ada lagi keadilan bagi kami. Pihak pemangku kepentingan pilih kasih,” lirihnya.
Atas kondisi ini, para pedagang Pasar Sukaramai menyampaikan sejumlah tuntutan dengan harapan ditanggapi pemerintah.
Pertama, mereka minta kepada Presiden Prabowo Subianto agar melihat, mengapa pasar bisa dibangun di atas jalan resmi Kota Medan. Meminta agar DPRD Kota Medan meninjau ulang Pasar Akik yang berdiri di atas jalan resmi Kota Medan.
“Siapa yang memberikan izin,” ketus pedagang.
Menurut mereka, Dirut PUD Pasar Kota Medan tidak mau tahu atas keresahan para pedagang Pasar Sukaramai. Keempat, Pasar Sukaramai dibangun atas swadaya pedagang, tetapi PD Pasar Sukaramai/PUD Pasar Kota Medan tidak mau tahu atau tidak mau merawat pasar hingga sekarang kumuh dan bau tak sedap.
“Apalagi di bagian basement dan lantai 2 seperti kubangan sapi,” keluh pedagang.
Kelima, sebelum dibangunnya Pasar Akik, Pasar Sukaramai sudah sepi pembeli. Kini, setelah Pasar Akik dibangun maka kami para pedagang Pasar Sukaramai gulung tikar alias tumpur karena ada pasar dibangun bersebelahan dengan Pasar Sukaramai.
Keenam, “aneh bin ajaib” ada pasar dibangun di atas jalan resmi Kota Medan “siapa pemainnya”? . Ketujuh, Satpol PP dinilai pilih kasih!!!.
“Mengapa pedagang Pasar Sukaramai tidak diperbolehkan berjualan di pinggir pasar, sementara pedagang Pasar Akik boleh ada apa,” tukasnya.
Salah seorang pedagang, Rawati menuturkan, sejak pasar Akik diresmikan, mereka tidak boleh berjualan di pinggir jalan.
“Kalau di dalam orang tidak mau masuk. Pembeli mau belanja yang enak dan terjangkau,” ujarnya.
Kenapa kami tidak boleh, yang lain boleh. Kami minta sedikit saja di pinggir jalan. Sejak bulan November kami tidak bisa lagi berjualan di pinggir jalan. Kewajiban kami sudah bayar. Di dalam tidak layak untuk berjualan. Tidak ada keadilan dan pilih kasih,” pungkasnya.