Home EKONOMI Pegadaian Tunda Angsuran & Bebaskan Denda Nasabah Terimbas Covid-19

Pegadaian Tunda Angsuran & Bebaskan Denda Nasabah Terimbas Covid-19

50
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- PT Pegadaian bersama 50 mitra menyerahkan paket Sembako dan kain sarung di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim Medan, Kamis (30/4/2020). Bagi-bagi rezeki ini serangkaian dengan
HUT Pegadaian ke 119 disertai Safari Ramadhan.

Menurut Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin Soeharto Inkiriwang kepada awak media, PT Pegadaian (Persero) telah mengeluarkan kebijakan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk produk non gadai.

Restrukturisasi berupa perpanjang jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran hingga pembebasan denda kepada nasabah setia Pegadaian yang terkena imbas wabah Covid-19. Kebijakan tersebut mengakomodir instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.

“Pegadaian memberikan kemudahan bagi nasabah, diantaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian,” kata Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Edwin.

Edwin menjeIaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas stimulus perekonomian nasional yang diterbitkan oleh OJK sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19. Untuk kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu khusus bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19 pada Produk Pegadaian berbasis Fidusia yaitu Kreasi (produk konvensional), Arrum (produk syariah), Amanah (Pembiayaan Kendaraan Bermotor) dan Rahn Tasjily Tanah yang memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena dampak penyebaran Covid-19.

“Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan mempunyai barang jaminan untuk menunjang kegiatan usahanya,” paparnya seraya menambahkan, untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan melalui website Pegadaian (www.pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet – outlet Pegadaian terdekat.

Gadai Peduli

Tak hanya itu, PT Pegadaian (Persero) dalam waktu dekat ini akan meluncurkan program-program baru bertajuk Gadai Peduli untuk meringankan beban nasabah yang khusus diperuntukkan pengguna produk Gadai Konvensional maupun Syariah.

“Di tengah situasi kesulitan akibat wabah Covid 19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat, program Gadai Peduli menawarkan pinjaman dengan bunga 0%.

Targetnya secara nasional akan membantu meringankan beban 5 juta nasabah gadai, dimana 3,5 juta nasabah dari eksisting dan 1,5 juta diharapkan dari tambahan nasabah selama bebas bunga diterapkan,” tambah Edwin.

Program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta yang efektif pada tanggal 1 Mei 2020 dan berakhir 31 Juli 2020.

Program Gadai Peduli juga menawarkan penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari, jadi ada tambahan 15 hari relaksasi.

“Program ini djterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali, dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian,” sebutnya.

Kami berharap, dengan program-program Gadai Peduli tersebut diatas, bisa mengurangi beban ekonomi nasabah yang mungkin terdampak Covid-19.

Selain itu menghadapi bulan suci Ramadan 1441 H, PT Pegadaian (Persero) memberikan apresiasi dan reward kepada nasabah yang tetap loyal, melalui program bertajuk Gempita Lebaran (GEMPAR).

Program yang digagas ini diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk melakukan transaksi gadai dan lebih mengenal produk-produk Pegadaian.

“Program GEMPAR merupakan kegiatan tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Suci Ramadan. Program ini dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap produk-produk Pegadaian baik konvesional mau pun syariah walau di tengah pandemi Covid-19,” ucap Edwin.

Program GEMPAR ini memberikan kejutan cashback berupa free biaya administrasi untuk transaksi gadai pada produk konvensional yaitu Kredit Cepat dan Aman (KCA) dan Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida).

Selain itu juga free akad mu’nah untuk produk syariah yaitu Rahn dan Arrum Emas. Secara rinci, pemberian cashback berupa free biaya administrasi atau free akad mu’nah diperuntukan bagi uang pinjaman minimal Rp 1.000.000.

Dengan bertransaksi di seluruh outlet Pegadaian baik di kantor cabang maupun UPC/UPS. Program GEMPAR 2020 secara khusus menyasar pada nasabah baru (new CIF), nasabah yang membeli Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL) atau MDPL yang kemudian dijadikan barang jaminan. (pi/win/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here