Home HUKUM & KRIMINAL Pegasus Polsek Pancurbatu Amankan Pelaku Curanmor

Pegasus Polsek Pancurbatu Amankan Pelaku Curanmor

72
0

PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Dalam menjalankan “OPS Kancil Toba 2019”, Tim Pegasus Polsek Pancur Batu kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Tersangka Agustinus Valentino Karosekali (39) warga Jalan Pembangunan Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio, ditangkap dari kediamannya, Jumat (6/12/2019) dinihari.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti baju dan celana yang dibeli dari uang hasil kejahatan, serta jaket milik korban yang tertinggal di Jok sepeda motor, diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.

Data diterima dari kepolisian, penangkapan itu berdasarkan laporan yang diterima Polsek Pancurbatu dari Renda Wati boru Ginting (56) Jalan Setia Budi Gang Duku No.5A, Kecamatan Medan Selayang, Kodya Medan sesuai No.LP:/330/X/Restabes Medan Sek P. Batu. Tanggal 12-Okt-2019.

Dalam laporannya, korban mengatakan, pada Sabtu (12/10/2019) pagi, dirinya menuju ke salah satu toko yang berada di kedai panjang kawasan pajak Pancurbatu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. Setibanya di toko yang dituju, korban terlebih dahulu memarkirkan sepeda motornya dengan stang terkunci.

Usai membeli keperluannya, korban pun bermaksud hendak pulang. Namun, korban tersontak kaget karena tak lagi melihat kendaraannya itu di tempat parkir.
Dengan perasaan cemas, korban berusaha melakukan pencarian, tapi upayanya tak membuahkan hasil. Selanjutnya, korban membuat laporan ke polisi.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Pancurbatu melakukan penyelidikan, dan memeriksa saksi-saksi. Lalu, pada Jumat (6/12/2019) dinihari, petugas mendapat informasi kalau tersangka sedang berada di kediamannya.

Dengan sigap, petugas langsung bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Kemudian, tersangka diboyong ke mako untuk proses lanjut. Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan, SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily Hasibuan, SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap terkait kasus curanmor.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku, seminggu setelah beraksi, sepeda motor hasil curian itu dia jual kepada seorang laki-laki berinisial K (DPO) seharga Rp 1,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakannya untuk membayar hutang sebesar Rp 800 ribu, dan sisanya dipakai buat beli pakaian dan keperluan sehari-hari,” ujar Iptu Suhaily.(pi/als)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here