Beranda MEDAN TERKINI Pekerja PT BEST Medan Tidak Terdaftar Di BPJS

Pekerja PT BEST Medan Tidak Terdaftar Di BPJS

73
0

MEDANDELI (podiumindonesia.com)- PT. BEST Medan Jalan KL Yos Sudarso KM. 6 Medan kembali disoal. Kali ini publik soroti hak Buruh Harian Lepas (BHL) yang bekerja di perusahaan industri minyak goreng (Sawit-red) itu, Senin (23/08/2021).

Untuk menjalankan produksi, PT. BEST Medan menggunakan tenaga kerja berstatus karyawan tetap, pekerja kontrak di bawah naungan Biro, dan Buruh Harian Lepas (BHL). Masing-masing pekerja dipekerjakan 8 jam per hari, dan 12 jam bagi pekerja yang lembur.

Upah kerja yang dibayarkan per Minggu, BHL PT. BEST Medan sekira Rp 65 ribu perhari. Selain upah yang sangat kecil, pekerja BHL PT. BEST Medan tidak diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

“Gaji kami (BHL PT. BEST-red) Rp. 65 ribu per hari dan dibayar per Minggu, kabarnya dari PT. BEST gaji kami itu Rp. 70 ribu per hari. BPJS kami tidak ada, jika kami ada yang sakit, ya  berobatnya pakai biaya peribadi,” kata AY mantan pekerja BHL PT. BEST Medan.

Sebelumnya, limbah cair PT. BEST Medan menjadi perhatian warga sekitar. Pasalnya limbah tersebut dibuang ke sungai deli. Namun hingga kini belum 
ada tindakan dari instansi terkait.

Direktur PT. BEST Medan melalui HRD, Mery Purba ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Senin (23/08/2021) pukul 09.47 WIB, belum juga memberi jawaban. (pi/din)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini