MEDAN LABUHAN (podiumindonesia.com)- Ada-ada saja perbuatan Hendi (38) di masa pandemi Covid – 19 ini. Pria penggangguran ini meminjam sepeda motor Honda Supra BK 5636 KM milik Sri Ismayanti (33) tetangganya sendiri.
Dengan alasan ada keperluan keluarga, pelaku Hendi (38) warga Lingkungan VII Lorong Sekolah, Kelurahan Martubung Kecamatan Labuhan meminjam dan tidak memulangkan lagi sepeda motor Honda Supra milik Sri Ismayanti, sampai pelaku ditangkap sama anak korban di Jalan Ileng saat kumpul bersama teman – temannya dan dibawa ke Polsek Medan Labuhan, Senin (4/5/2020) sore.
Sri Ismayanti, saat dikonfirmasi wartawan di Polsek Medan Labuhan mengatakan, pelaku sudah dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan sesuai dengan laporan polisi, nomor: LP /277/IV/2020/SU/ PEL – BLW / SEK – MEDAN LABUHAN pada hari Jumat 17 April 2020.
Sri juga mengucapkan pelaku meminjam sepeda motor honda Supra BK 5636 KM sama suaminya. “Sementara sepeda motor itu untuk ojek sama suamiku, buat cari uang untuk keluarga,” kata Sri Ismayanti.
Pelaku setelah kejadian itu terus menghilang dan tidak mau bertanggung jawab. Dan, pelaku rupanya juga pernah melarikan sepeda motor tetangga mereka. Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Hendi sudah diamankan di Polsek Medan Labuhan. (pi/din)