Home HUKUM & KRIMINAL Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan IRT di Percut Ditembak Polisi

Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan IRT di Percut Ditembak Polisi

53
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Dorrr….!!! Satu peluru menembus kaki kanan M Alwy Galiardo. Pria 21 tahun itu terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena coba melarikan diri. Residivis kasus narkoba tercatat di Polres Deliserdang ini merupakan satu dari tiga pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) di Percut Sei Tuan pada 6 Agustus kemarin.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Reskrimnya, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (23/8) memaparkan, aksi perampokan dengan dugaan pemerkosaan itu dilakukan pelaku di rumah korban, Dewi Siswanti (34) di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo, Gang Melur 17 Kecamatan Percut Sei Tuan pada Sabtu (6/8) sekira pukul 03.00 WIB.

Dalam menjalankan aksi pencurian, pelaku yang tinggal di Jalan Kampung Kunyit, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang ternyata tak sendiri. Dia bekerjasama dengan pelaku lainnya, yakni Deny (DPO) yang merupakan tetangga korban untuk memperoleh informasi dan situasi korban.

“Jadi yang beraksi adalah pelaku M. Alwy Galiardo. Dia memperoleh informasi tentang keberadaan rumah itu yang memiliki harta benda dan ditempati oleh seorang wanita,” kata Kapolrestabes Medan.

Setelah mengetahui situasi, dini hari itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar sengaja rumah korban. Selanjutnya masuk ke dalam rumah korban.

Namun saat itu, korban mendengar suara berisik sehingga memergoki pelaku di sekitar kamar mandi rumahnya. Di saat itu pelaku langsung mengejar korban sembari menodongkan sebilah pisau.

“Pelaku lalu menangkap korban lalu membawanya ke dalam kamar mandi dan mengingkat kedua tangannya menggunakan baju yang dikenakan korban dan tali yang ada di kamar mandi. Di situ menurut pengakuan korban dia diperkosa,” beber Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Usai menguasai korban, pelaku lantas menguras harta benda di rumah itu. Seperti sepeda motor Scoopy BK 4741 AJW, HP Samsung AO1, 2 buah Cincin Emas, 1 Untai Kalung Emas, ATM Bank Mandiri, STNK Mobil Suzuki Karimun, STNK Motor Vario yang terletak dalam kamar korban.

Selanjutnya pelaku labur meninggalkan korban dengan keadaan terikat dan nyaris bugil. Esoknya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Sei Tuan dengan bukti LP/1480/I/2022/SPKT/POLSEK PERCUT SEI TUAN/POLRESTABES MEDAN.

Setelah hampir sepekan melakukan perburuan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Dari hasil rekaman CCTV di rumah korban dan beberapa bukti pendukung lainnya, polisi memastikan pelakunya adalah, M Alwy Galiardo.

“Kita berhasil mengamankan pelaku di rumah orangtuanya di Dalu X Kabupaten Deli Serdang,” ungkapnya.

Di rumah orangtuanya itu polisi turut mengamankan barang bukti gelang hasil pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Pelaku M Alwy mengakui telah melakukan pencurian kekerasan dengan peran sebagai eksekutor. Dia menyebutkan bahwa yang mengatur rencana dan memilih target adalah temannya bernama Deny. Ada pelaku lain yang membantu yakni dengan panggilan Badut yang berperan membantu menjualkan sepeda motor korban kepada penadahnya bernama, Suliyono,” jelas Valentino.

Mendengar itu, polisi langsung melakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan menangkap lainnya. Namun saat dibawa untuk pengembangan, pelaku ini dianggap melawan dan mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dengan melumpuhkannya.

“Saat diajak tempat penampung sepesa motor curian tersebut, pelaku mencoba melawan dan kabur sehingga diberi tembakan yang mengenai kaki pelaku,” tegas Kombes Valentino.

Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pelaku M Alwy Galiardo merupakan residivis kasus Narkoba di Polresta Deli Serdang pada Tahun 2021. Hingga kini Polrestabes Medan tengah memburu dua rekan pelaku lainnya. (pi/doer)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here