Home HUKUM & KRIMINAL Pelaku Ranmor Dipelor Reskrim Polres Karo

Pelaku Ranmor Dipelor Reskrim Polres Karo

53
0
Pelaku pencurian sepeda motor usai dirawat di RSU Kabanjahe.

KABANJAHE (podiumindonesia.com)- Irwan Karo-karo seorang narapidana yang baru saja bebas bersyarat atau asimilasi, kembali berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo di simpang Samura tepatnya simpang Masjid Agung, Kabanjahe Kabupaten Karo, Kamis (6/8/2020) siang, karena melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Vario BK 5622 SAE di Jalan Samura Kabanjahe.

Hanya saja, pelaku saat mau ditangkap sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.

Kasatreskrim AKP Sastrawan Tarigan, SH ketika diwawancarai mengatakan, bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tepatnya di samping Alfamart.

Modus pelaku melakukan aksinya dengan pura-pura parkir di depan rumah korban. Lengah, pelaku langsung mengambil kunci kontak sepeda motor yang terletak di rumah korban. Selanjutnya pelaku kabur dengan membawa sepeda motor curian tersebut.

Setelah itu, korban melaporkan ke Polres Tanah Karo. Dengan sigap, pihak Satreskrim Polres Tanah Karo beserta personil melakukan lidik. “Pada jam 13.00 WIB, kita melihat pelaku serta sepeda motor yang dicuri berada di simpang Samura tepatnya samping Masjid Agung Kabanjahe dan langsung kita sergap. Saat hendak kita tangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” sebut
Kasatreskrim AKP Sastrawan Tarigan, SH.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit Umum Kabanjahe guna mendapatkan perawatan medis. “Setelah menerima perawatan medis pelaku kita bawa ke Polres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut. Dan barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan nopol BK 5622 SAE dan satu buah kunci kontak. Dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun,” tutupnya. (pi/als)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here