BELAWAN (podiumindonesia.com)- Rahmad Hidayat alias Aleh Aleh Khas Medan (20) warga Jalan Ileng Kelurahan Regas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara (Sumut) berulah lagi.
Belum lagi masalahnya selesai yang menghina masyarakat Belawan dengan kata-kata kotor dan tak pantas diucapkan melalui Stand Up Comedy beberapa waktu yang lalu di Kota Medan. Sehingga Rahmad Hidayat alias Aleh Aleh Khas Medan dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan oleh Dedi Satria Ainal Ketua Forum Anak Belawan Bersatu (FABB) tanggal 9 Maret 2020 dengan No. Laporan STTLP/111/III/2020/SPK – Terpadu.
Kini, Rahmad Hidayat alias Aleh Aleh Khas Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan kasus penghinaan lewat rekaman video yang dipublikasikan di media sosial. Rahmad Hidayat diamankan polisi dari rumahmya, untuk memdapatkan pengamanan dari ormas Islam di Medan Utara karena melakukan pelecehan lagu “Aisyah Istri Rasulullah” yang diposting di akun Instragram miliknya.
Kini Rahmad Hidayat alias Aleh Aleh Khas Medan tidur di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pelabuhan Belawan akibat perbuatannya, sampai berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra yang dekat dengan awak media ini ketika dikonfirmasi melalui via WhatsAAp, Rabu (15/4/2020) membenarkan kalau Rahmad Hidayat alias Aleh Aleh Khs Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan dan penistaan Agama oleh Polres Pelabuhan Belawan.
” Sudah pak, sudah kami tahan yang bersangkutan, ” ucap Kasat Reskrim yang akrab dengan wartawan ini. Jumat (10/4/2020) yang lalu, Dedi Satria Ainal Ketua Forum Anak Belawan Bersatu (FABB) yang didampingi Sekretaris Adli Azhari dan juga pengurus FABB mendatangi Polres Pelabuhan Belawan dan minta kepada Polres Pelabuhan Belawan untuk segera menyelesaikan laporan FABB dan memberikan hukuman yang seadil adilnya terhadap Rahmad Hidayat alias Aleh Aleh Khas Medan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku karna telah menghina masyarakat Belawan. (pi/din)